Papua No.1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Anggaran dana desa diperkirakan mencapai Rp209,6 miliar pada tahun depan di Biak Numfor. Pengalokasian itu meningkat sekitar Rp7 miliar jika dibandingkan dengan tahun ini, yang sebesar Rp202 miliar.
“Dari data yang kami peroleh, ada sekitar 15 kampung yang menerima dana desa sebesar Rp1 miliar pada 2020. Mekanisme penggunaan dananya mengacu kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor Setyo Budi, Minggu (24/11/2019).
Pada pasal 5 peraturan tersebut, menurut Setyo penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat. Skala prioritas itu harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, yakni berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
“DPMK sudah menyusun rancangan peraturan bupati mengenai penggunaan dana desa di Biak Numfor. Itu menjadi pedoman bagi daerah,” ujarnya.
Penerima dana desa dari pemerintah pusat pada tahun ini tercatat sebanyak 254 kampung di Biak Numfor. Adapun penerima dana serupa dari APBD Biak Numfor sebanyak tiga kampung, yakni Sorido, Yafdas, dan Makuker. Ketiga kampung tersebut mendapat kucuran dana desa dari APBD karena nama mereka belum terkodefikasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Realisasi pencairan dana desa, saat ini di atas 80%. DPMK Biak Numfor berupaya (seluruh) penyaluran dana tuntas pada Desember ini,” kata Setyo. (*)
Editor: Aries Munandar