Dampak pandemi Covid-19, banyak karyawan dirumahkan

Kepala Dinas Tenakerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, saat wawancara di media center Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura – Jubi/Engel Wally
Kepala Dinas Tenakerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, saat wawancara di media center Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, mengatakan pandemi Covid-19 di daerah ini mulai berdampang dengan banyaknya karyawan perusahaan dan perhotelan yang dirumahkan.

Read More

Esau menyebutkan PT Sinar Mas di Lereh merumahkan sementara 700 karyawan dan pekerjanya. Sementara Hotel Sunny Garden Lake merumahkan sekitar 200 karyawannya, Hotel Grand Alison 58 karyawan, dan Hotel Merbauw sebanyak 25 karyawan.

“Karyawan dirumahkan tetapi mereka (karyawan) tetap mendapat 50 persen dari total gaji yang diperoleh,” ujar Esau di Media Center Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura. Selasa (21/4/2020).

Para pekerja, kata Esau, belum didata sepenuhnya, baik perhotelan dan perusahaan-perusahaan swasta yang ada di daerah ini. Hal ini karena ada banyak perusahaan dan perhotelan yang tidak buka.

“Seperti Hotel Tahara di Sentani, sudah tertutup sejak awal (pandemic) Covid-19. Tapi kami sudah kirim formulir untuk diisi oleh manajemen perusahaan, berapa jumlah karyawan yang dirumahkan. Demikian juga perusahaan lain,” katanya.

Dikatakan, kondisi saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura berupaya mendata lebih akurat lagi jumlah dan keberadaan para pekerja ini. Bahkan, pihaknya sudah menegaskan lebih awal bahwa tidak boleh ada karyawan atau pekerja yang diberhentikan atau diputus kontraknya.

“Saat ini akan kami antarkan bahan sembako bagi para pekerja dan karyawan yang sudah ada data mereka, terutama yang ada di Sinar Mas Lereh,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menegaskan bahwa di masa pandemic Covid-19 ini, para pelaku usaha dibebaskan dari pungutan pajak selama empat bulan.

“Negara harus hadir di tengah masyarakat yang saat ini dalam kesulitan menghadapi pandemi Cvid-19. Oleh sebab itu semua pelaku usaha sudah kami bebaskan dari pungutan pajak,” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply