Daerah wisata ini sudah menindak 4.144 pelanggar protokol kesehatan

masker Papua
Ilustrasi pengenaan masker - Pexels.com.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak 4.144 orang yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Penindakan itu seiring masifnya kunjungan wisatawan di bulan Agustus ini. “Untuk sanksi sementara ini semua masih sama. Kalau tidak pakai masker, KTP pelanggar akan disita petugas lalu mereka harus mencari masker untuk dipakai dulu,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto, Kamis (27/8/2020).

Read More

Tercatat ribuan warga yang ditindak kebetulan berada di kawasan wisata seperti Malioboro dan sekitarnya. Mereka kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, yang umumnya beraktivitas tanpa memakai masker. Dari hasil catatan Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan Kota Yogyakarta, dalam periode 4 hingga 26 Agustus 2020, di seluruh DIY sedikitnya telah ditemukan 4.144 pelanggaran terkait pencegahan penularan Covid-19 itu.

“Setelah memakai masker, pelanggar juga harus menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi pelanggarannya. Kemudian baru bisa mengambil KTP-nya untuk lanjut beraktivitas,” kata Agus menambahkan.

Baca juga : Dinas PPAD Papua nyatakan komitmen terapkan protokol kesehatan Covid-19

Update 27 Agustus : Ditambah 26 kasus baru, total kasus Covid-19 di Papua capai 3.620 kasus

Sepekan 300 buruh di Kabupaten Bekasi terpapar Covid-19

Menurut Agus, razia masker dilakukan menyebar, namun di kawasan wisata seperti Malioboro pengawasan lebih ketat. Pengunjung juga pengendara yang melintas tanpa masker, bakal digiring ke Posko petugas seperti halaman DPRD DIY. Mereka disita KTP-nya dan diminta memakai masker bagi yang sudah punya. Sedang yang tidak membawa atau belum punya masker diminta membelinya dulu.

Pemerintah Kota Yogyakarta secara bertahap menerapkan sanksi, untuk menertibkan penegakan disiplin protokol ini. Jika sanksi persuasif dalam bentuk sita KTP itu dianggap tak juga mempan, fase berikutnya akan berpedoman Peraturan Wali Kota atau Perwal nomor 51 tahun 2020, yang mengatur sanksi denda Rp100 ribu dan sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol.

“Sanksi saat ini baru semacam imbauan atau terapi kejut agar warga tertib protokol,” kata Agus menjelaskan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kasus baru Covid-19 pada bulan Juli lalu relatif berhasil ditekan signifikan. “Tapi mulai akhir Juli hingga Agustus ini ada peningkatan lagi kasus baru. Ini soal kesadaran, jangan sampai kami mengambil kebijakan drastis demi menertibkan protokol pencegahan,” ujar Heroe.

Heroe menyesalkan perkembangan penularan Covid-19 di di tengah laju kasus baru yang muncul.  Pekan ini Yogyakarta malah digegerkan dengan munculnya kasus positif Covid-19 dari pelaku usaha kuliner.

Kasus yang dimaksud merujuk pada warung Soto Lamongan yang tak jauh dari kawasan wisata XT Square, Kota Yogyakarta. Penjual soto itu terkonfirmasi positif Covid-19 dan tracing sudah dilakukan pada 12 karyawannya. “Seluruh pembeli soto lamongan itu khususnya bulan Agustus ini, harus isolasi mandiri walau tidak ada gejala,” kata Heroe menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply