“Jadi jika ada yang memungut biaya, itu ilegal dan mohon laporkan,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sleman, Jubi – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan rapid test atau tes cepat untuk para pedagang di pasar tradisional pada 9 Juni 2020 lalu gratis, sama sekali tidak dipungut biaya.
“Jadi jika ada yang memungut biaya, itu ilegal dan mohon laporkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, Rabu, (3/6/2020).
Baca juga : Gelar rapid test massal kepada pedagang, warga diimbau jangan takut belanja ikan
481 warga Deiyai diperiksa rapid test hasilnya 5 reaktif
BPSDM Papua siapkan 96 kamar karantina pasien reaktif rapid test Covid-19
Meski diakui tidak semua pedagang pasar akan dilakukan tes cepat, namun masing-masing pasar hanya diambil 50 pedagang saja.
“Penentuan 50 pedagang ini dengan beberapa kriteria, di antaranya pedagang yang dinilai paling rawan karena lapaknya ramai dikunjungi,” kata Nurmaladewi menambahkan.
Ia mengatakan tes cepat akan dilakukan kepada para pedagang di 14 pasar tradisional di Sleman, atau bertambah dua pasar dari sebelumnya hanya 10 pasar tradisional.
Sedangkan 14 pasar tradisional tersebut meliputi Pasar Prambanan, Condongcatur, Gamping, Godean, Sleman 1, Jangkang, Ngino, Cebongan, Colombo, Stan Maguwoharjo, Tempel, Gentan, Nologaten dan Pasar Rejondani.
Penentuan pasar tradisional untuk dilakukan tes cepat tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan seperti lokasi pasar tersebut berada di wilayah kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19, serta aktivitas dan operasional pasar dinilai tinggi sehingga mengundang kerumunan pembeli.
“Tes cepat ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru dari pasar. Meski selama ini kami sudah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar tradisional untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Prioritas pedagang yang dilakukan tes cepat adalah mereka yang banyak dikunjungi pembeli dan pedagang yang selama ini tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak. Sedangkan pelaksanaan tes cepat tersebut dilakukan di pasar atau di Puskesmas terdekat dengan pasar tradisional.
Editor : Edi Faisol