Agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banjarmasin, Jubi – Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan memasang stiker untuk menandai kotak amal berizin yang ditempatkan di ruang publik, termasuk toko dan rumah makan. Kebijakan itu diterapkan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum.
“Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, Rabu, (5/2/2020).
Baca juga : FIM aksi pengalangan dana untuk penderita tumor di Kaimana
Mahasiswa ditahan, sumbangan untuk gempa PNG diambil polisi
PHBI Biak Himpun Bantuan untuk Korban Kebakaran
Ia mengatakan yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum harus menyampaikan pemberitahuan dan mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial.
“Harus memberitahukan dengan jelas berapa kota amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker,” kata Ibnu Sabil menambahkan.
Sedangkan masa penggalangan dana akan dicantumkan pada stiker kotak amal berizin dan setelah kegiatan penggalangan dana berakhir lembaga yang bersangkutan mesti menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin. Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan karena akan diteliti betul oleh dinas sosial.
“Semua kan sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol