Daerah ini sita anak ikan dari pedagang

Ilsutrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Akan menangkap para penjual anak ikan jika ketahuan masih melakukan aktivitasnya.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Banjarmasin, Jubi– Tim Gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, bersama-sama dengan Polairud dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan menyita anak ikan dalam razia pedagang di Pasar Keramat Barabai. Penyitaan dalam razia itu sebagai Penegakan Perda 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di kawasan setempat.

“Dalam razia itu petugas berhasil menyita sebanyak 10 baskom dan empat kantong plastik berbagai jenis anak ikan seperti pepuyu dan haruan,” kata Kabid Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Adriani Razak, Selasa, (21/1/2020) kemarin.

Baca juga : DPRD perjuangkan pemasaran ikan di Pulau Kimaam

Produksi ikan turun akibat perbaikan irigasi

Adriani menyatakan razia itu pertama kali lakukan pada tahun 2020, karena banyak mendapatkan laporan masyarakat di Pasar Keramat Barabai banyak penjualan anak ikan dengan jumlah besar.

Ia mengaku razia diduga sempat bocor, karena para pedagang besar yang biasanya jual anakan ikan tidak terlihat. “Namun yang ditangkap hari ini hanya para pedagang kecil,” kata Adriani menambahkan.

Menurut dia, anakan ikan dan baskomnya disita sebagai alat bukti, namun penjualnya dilepaskan dan diberikan peringatan agar tidak menjual anakan ikan lagi. Ia mengancam akan menangkap para penjual anak ikan jika ketahuan masih melakukan aktivitasnya.

“Tahun lalu kami tangkap mereka,” katanya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sunar Wiwarni mengaku sebelumnya telah mensosilisasikan aturan larangan penjualan anak ikan. Bahkan sebelum razia dilakukan ia memasang spanduk larangan penjualan anak ikan di pasar tersebut.

“Selain itu selebaran juga sudah dibagikan dan ditempel di beberapa sudut di pasar salah satunya di Pasar Keramat Barabai,” kata Sunar.

Namun spanduk itu ada yang melepas dan selebaran-selebaran yang ditempel juga disobek. “Jadi dengan tegas kami lakukan razia langsung ke lapangan,” ujar Sunar menambahkan.

Dalam razia itu diperkirakan ada 50 ribu ekor anakan ikan yang justru dapat merusak populasi ikan khususnya perkembangan ikan air tawar. Hal itu dinilai justru merugikan nelayan pencari ikan pada akan datang.

Salah seorang pedagang anakan ikan dari Desa Sungai Buluh Syamsuddin mengatakan tidak tahu kalau menjual anakan ikan itu dilarang.

Anakan ikan yang telah disita akhirnya dilepaskan secara bersama-sama oleh Sekda HST HA Tamzil dan dua orang anggota DPRD setempat di Sungai Barabai depan Siring Joewita. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply