Daerah ini siap tanggung tunggakan BPJS warganya

BPJS Kesehatan Papua
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan - Jubi/Istimewa.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Surabaya, Jubi – Pemkot Surabaya akan membayar tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) warganya. Kebijakan itu dilakukan  agar warga bisa berobat di Puskesmas manapun yang ada di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

Read More

“Jadi semua akses di puskesmas mana pun bisa. Lalu nanti juga ada aplikasi untuk masyarakat jadi disiapkan bagi pasien yang gejala ringan. Sehingga dibisa menghubungi dokter untuk minta rekomendasi obat apa saja yang harus dikonsumsi supaya tidak salah obat,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga : Integrasi ke BPJS, Ketua DPR Papua: Tak boleh hilangkan hak OAP dalam KPS

Bermasalah, data 86.485 penerima bantuan iuran BPJS di Nabire

Pemkot Jayapura bantu 25 ribu warga dengan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Eri, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai optimalisasi pelayanan kesehatan bagi warga. Pemkot Surabaya siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya apabila sudah non-aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS.

“Saya minta untuk secara otomatis pembayarannya dialihkan atau dibebankan di pemkot tanpa ada jeda. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinkronisasi data,” kata Eri menambahkan.

Selain itu jika warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian non-aktif, maka Kota Surabaya siap menanggung secara otomatis tanpa jeda waktu.

Sedangkan  jika ada warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.

“Mudah-mudahan secepatnya tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ke depan hanya dengan KTP warga langsung dapat pelayanan kesehatan Pelayanan tidak akan berhenti,” katanya.

Ia memastikan pelayanan kesehatan itu tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu, namun bagi warga yang mampu dengan catatan tak bisa membayar BPJS karena suatu musibah. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply