Kondisi itu terkait semakin banyaknya pengedar dan pengguna barang haram tersebut
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Sukabumi, Jubi – Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dinilai sudah darurat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kondisi itu terkait semakin banyaknya pengedar dan pengguna barang haram tersebut serta dibuktikan dari hasil pengungakapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
“Hanya dalam kurun waktu tiga bulan kami berhasil menangkap 32 tersangka dari 22 kasus. Barang bukti yang kami sita berupa sabu-sabu, ganja kering dan obat keras daftar G,” kata Kapolres Sukabumi, AKB Susatyo Purnomo Condro, Kamis, (16/5/2019).
Berita terkait : Napi narkoba bakar fasilitas Lapas
BNNK diperlukan untuk tekan peredaran narkoba di Merauke
Sasaran narkoba anak-anak dan remaja
Jumlah barang bukti yang disita yakni sabu-sabu seberat 154 gram, ganja kering 35 gram, psikortropika 200 butir dan obat 13.346 butir. Dengan pengungkapan polisi berharap bisa menekan angka peredaran narkoba Sukabumi.
“Tingginya angka kasus peredaran barang haram tersebut karena didukung konsumen,” kata Susatyo menambahkan.
Baca juga : Legislator Papua minta pemuda hindari miras dan narkoba
Generasi muda di Papua semakin rentan terpapar narkoba
Ia berjanji tak memberikan ampun kepada siapa pun yang mengedarkan narkoba baik itu sabu-sabu, ganja maupun obat-obatan lainnya. Apalagi saat Ramadhan ini polisi terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan agar jangan sampai bulan suci yang penuh hikmah ini tercoreng oleh peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal.
“Khusus terkait peredaran obat keras ilegal, ini menjadi perhatian semua pihak karena setiap kali pengungkapan kasus ini barang buktinya sangat banyak. Tentunya obat ini berbahaya dan memberikan efek kematian dan minimalnya ketagihan,” kata Susatyo menjelaskan.
Seorang tersangka berinisial DD mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dari DKI Jakarta dengan harga jual Rp 1 juta untuk setiap toples. Ia menjual ke orang terdekatnya saja agar pergerakannya tidak diketahui. (*)
Editor : Edi Faisol