Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi–Para kepala daerah di Provinsi Papua diminta menganggarkan dana bidang adat antara 2 hingga 4 persen yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus). Alokasi itu bisa dikonsultasikan dengan Badan Keuangan Daerah Papua bisa melayani konsultasi penggunaan APBD Kabupaten.
“Tahun ini saya harapkan kepada semua Bupati dan Wali Kota agar dapat memberikan masing-masing dana 2 hingga 4 persen kepada adat dan kelompok perempuan dari dana Otsus,” kata sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobay, kepada Jubi di Jayapura, Senin, (26/3/2018).
Penganggaran itu sebagai penghormatan dan dukungan terhadap adat, ia menjelaskan yang berhak menerima dana itu adalah lembaga adat suku yang telah lama ada, seperti Lemasa Timika, Lemasko Timika, BMA Suku Wate Nabire, Suku Yerisiam Nabire, DAS Sentani, LMA Malind Anim, serta Dewan Adat Daerah LMA yang terpilih.
“Mereka ini telah mendapat legitimasi rakyat melalui musyawarah adat di daerah, bukan yang pegang SK tanpa musyawarah karena adat bukan SKPD,” kata Gobay menjelaskan.
“Dalam tugas pengawasan kami akan cek kepada kabupaten dan kota apakah mereka sudah alokasikan sesuai peruntukan adat ataukah dibuat sesuka hati,” katanya.
Direktur LP3BH Manokwatri, Yan Christiaqn Warinussy, mendorong pemerintah melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) melahirkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan hak masyarakat adat Papua.
“Ini mengacu putusan MK nomor 35 tahun 2012 tanggal 16 Mei 2013 yang isinya mencabut hak negara atas sebutan hutan negara dalam kawasan hutan adat di seluruh Indonesia,” kata Warinussy.
Perlindungan hak masyarakat adat asli Papua tidak hanya terbatas dalam konteks hak adat atas hutan, tetapi juga hak adat atas tanah, air dan perairan. “Serta sungai maupun danau serta sumber daya alam,” katanya. (*)