Covid-19, daerah ini larang ojek online mangkal di sejumlah kawasan

papua-Covid-19
Ilustrasi, pandemi Covid-19 di Tanah Papua - Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Bogor, Jubi – Dinas Perhubungan Kota Bogor melarang ojek online mangkal di enam kawasan di sepanjang jalur sistem satu arah yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.

Read More

“Ojek online dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor, Selasa, (14/9/2021).

Baca juga : Pandemi Covid-19, sampah anorganik di daerah ini berkurang drastis

Seorang ibu hamil positif Covid-19 sempat ditolak banyak rumah sakit

Puluhan pemudik kembali positif Covid-19, terjaring penyekatan di Sumsel

Peraturan tersebut mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Selain itu mengacu Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

“Sedangkan aturan lainnya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor,” kata Mulyadi menambahkan.

Menurut Mulyadi, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengajak Satpol PP Kota Bogor serta Anggota Polisi dan TNI, melakukan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor, mulai Senin (13/9/2021) kemarin.

“Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” kata Mulyadi menjelaskan.

Sosialisasi dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Berdasarkan aturan pada Perda Trantibum, kata dia, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply