Papua No.1 News Portal | Jubi
Beijing, Jubi – Otoritas Cina menghapus 25 aplikasi daring dengan alasan demi melindungi data pribadi warganya. Penghapusan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aplikasi daring, seperti peta dan video pendek yang memiliki beberapa fungsi sepanjang 2021.
Tercatat dari 351 aplikasi yang diamati Badan Siber Cina (CAC) atas dugaan pelanggaran privasi, sedangkan 25 aplikasi yang dihapus karena menghimpun dan menggunakan informasi pribadi secara tidak sah.
Tindakan itu dilakukan setelah badan legislatif Cina pada Jum’at (20/8/2021) meloloskan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku per 1 November 2020. Undang-undang tersebut melengkapi Undang-Undang Keamanan Siber yang berlaku sejak 2017 dan Undang-Undang Keamanan Data yang berlaku mulai 1 September.
Baca juga : Data pribadi 533 juta pengguna Facebook bocor
Jurnalis perempuan di dunia banyak mengalami kekerasan secara daring selama pandemi
Anggota Parlemen perempuan Fiji diserang lewat media sosial
Dalam menindak pelaku pengumpulan data personal secara ilegal, otoritas Cina membutuhkan proses pelacakan yang relatif lama. Pada awal 25 Juli, platform taksi daring Didi juga telah ditangguhkan atas dugaan menggunakan informasi pelanggannya secara ilegal.
Pada awal 2019, CAC telah mengeluarkan regulasi yang menjelaskan tentang penghimpunan data secara ilegal dan diizinkannya perusahaan teknologi mengumpulkan data pribadi hanya untuk kegiatan bisnis.
Kebijakan tersebut dipatuhi oleh perusahaan teknologi, termasuk produsen gawai terkemuka di dunia seperti Apple yang dalam iklannya di China mencantumkan jaminan keamanan data pelanggannya. (*)
Editor : Edi Faisol