Cegah penyalahgunaan Narkoba, 56 Anggota DPR Papua Barat wajib tes urine

Papua
BNN Papua Barat lakukan pemeriksaan urine terhadap Anggota DPR Papua Barat (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat berkomitmen ikut bertanggungjawab untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dimulai dari internal lembaga tersebut. Ini ditandai dengan deklarasi Papua Barat Bersinar (bebas narkoba).

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, di Manokwari mengatakan bahwa 56 anggota DPR Papua Barat wajib jalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Papua Barat sebagai bentuk komitmen dalam deklarasi Papua Barat bersinar (bersih dari narkotika).

Read More

“Hari ini kami gelar deklarasi Papua Barat bersinar artinya bahwa DPR Papua Barat bersih dari narkoba. Itu kami lalui dengan tes urine diikuti seluruh anggota DPR Papua Barat termasuk sekretaris dan staff kedewanan,” ujar Wonggor, Senin (1/2/2021)

Dia mengatakan, narkotika adalah musuh bangsa, sehingga DPR ikut bertanggung jawab dalam memberikan edukasi kepada rakyat agar turut serta menjaga generasi di Papua Barat, sehingga tidak terjebak dalam narkotika dan bahan adiktif sejenis.

“Kami harus bersih lebih dulu sebelum mengajak rakyat untuk bersih dari narkotika,” kata Wonggor sembari mengakui akan mendukung agenda BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Papua Barat.

Sementara, kepala bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Papua Barat, drg. Indah Permatasari, mengatakan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Papua Barat per tahunnya mencapai lebih dari 300 Gram, itu belum termasuk peredaran Narkoba jenis ganja yang berhasil lolos dari operasi BNN Papua Barat.

“Dari barat sampai timur Indonesia, kondisinya sudah darurat Narkoba. Khusus Papua Barat, sabu tangkapan BNN tahun lalu jumlahnya lebih dari 300 gram. Tangkapan ganja terakhir oleh BNN Papua Barat beratnya 3 Kilogram, itu baru dari satu orang,” kata Permatasari.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukan bahwa peredaran gelap narkoba di Papua Barat tidak bisa disepelekan, bahkan sudah sangat mengkhawatirkan. Dia mengatakan, usia remaja dan anak-anak yang paling rentan dalam menghirup Lem kini telah beralih melinting ganja disejumlah emperan toko.

“Keadaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari para anggota dewan. Kenapa, karena mereka dipilih oleh masyarakat. Di sinilah letak pentingnya Deklarasi Bersinar bersama pihak DPR Papua Barat,” ujar Permatasari.

Apalagi, lanjut Permatasari, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN), Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Jika Papua Barat tidak Bersinar, maka apa yang akan terjadi kepada generasi muda yang akan datang. Bisa dipastikan, di 10 atau 15 tahun mendatang, tidak akan ada lagi pemimpin dari Papua karena telah rusak akibat Narkoba,” katanya.

Permatasari berharap, dari dideklarasikannya Papua Barat Bersinar itu, Legislatif dapat memberikan contoh dan menjadi panutan, teladan bahkan inspirasi yang baik bagi kaum muda. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply