Cegah mudik lebaran 2021, Gubernur Syamsuar perintahkan simpan mobil dinas

Mobil dinas Papua
Ilustrasi mobil dinas. dok/Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di pemerintahannya agar seluruh mobil dinas dikumpulkan di instansi masing-masing. Langkah itu diambil untuk mencegah penggunaan atau bepergian ke luar daerah saat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.  “Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, Rabu, (5/5/2021).

Read More

Masrul mengatakan pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

“Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset,” ujar Masrul menambahkan.

Baca juga : Ada pelarangan mudik lebaran, Maskapai Garuda di Nabire tetap terbang 

ASN Papua dilarang mudik dan ambil cuti selama pandemi COVID-19 

Menteri Muhajir cek bekas penjara angker tempat isolasi pemudik

Menurut Masrul, setelah dikumpulkan, kunci kendaraan atau mobil dinas diserahkan BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya.

“Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya,” kata Masrul menjelaskan.

Meski begitu, dari Surat Perintah Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 karena untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan itu meliputi kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.

Ada kendaraan atau mobil dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply