Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Demi menurunkan risiko penularan virus korona, Pemerintah Kabupaten Jayapura membatasi jam berjualan para pedagang di pasar, ruko, warung, kios, pedagang musiman, maupun pedagang keliling. Para pedagang di Kabupaten Jayapura hanya diizinkan berjualan mulai pukul 06.00 hingga pukul 12.00 WP.
Pembatasan jam berjualan para pedagang itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Jayapura Jayapura tertanggal 17 Maret 2020. Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan pembatasan jam berjualan itu diberlakukan untuk mengurangi waktu masyarakat beraktivitas di luar rumah.
Awoitauw menyatakan waktu berjualan selama enam jam itu telah sudah sangat cukup. Setiap warga Kabupaten Jayapura diminta memanfaatkan waktu selama enam jam itu untuk membeli bahan pangan secukupnya. Ia meminta warga Kabupaten Jayapura untuk lebih banyak tinggal di rumah masing-masing.
Menurut Awoitauw, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menetapkan masa pembatasan sosial. Ia berharap masa pembatasan sosial itu dapat dipergunakan warga untuk berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Karantina mandiri [itu] untuk kebaikan kita semua. Kalau di antara kita tidak mengindahkan imbauan, maka secara tidak langsung [orang itu telah meningkatkan risiko] penyebaran virus korona dan penyakit Covid-19,” ujar Awoitauw saat ditemui di Sentani, Senin (23/3/2020).
Syahril, salah satu pedagang barang kelontong dan elektronik di Sentani mengaku memahami imbauan pembatasan sosial dan pembatasan jam berdagang yang ditetapkan Bupati Jayapura itu. Syahril menerima kebijakan itu sebagai upaya pengurangan risiko penularan virus korona dan pandemi Covid-19.
“Di luar Papua, semua kafe, toko, dan tempat jual sudah ditutup. Korona ini hal yang serius dan harus diwaspadai oleh kita semua. Pembatasan waktu [berjualan] oleh pemerintah daerah saat ini masih [dalam batas] toleransi. Tetapi kita harus tetap waspada,” ungkap Syahril.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G