Cegah Covid-19, PN Manokwari terapkan pembatasan fisik dan sosial

Imbauan pembatasan pengunjung sidang di PN Manokwari selama status siaga darurat Corona.(Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A.B Laoemoery, melalui juru bicara Pengadilan Negeri Manokwari, Rodesman Aryanto, mengatakan dalam situasi siaga darurat Corona Virus (Covid-19), pihaknya memberlakukan pembatasan bagi pengunjung sidang, dimulai sejak Senin 23 Maret 2020.

Read More

Pembatasan pengunjung sidang, kata Rodesman,  didasari Surat Edaran Mahkmah Agung No.1 Tahun 2020 Tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan peradilan dibawahnya.

Kursi di dalam dan luar ruang Sidang PN Manokwari dipasang tanda larangan untuk hindari kontak langsung pengunjung sidang. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Namun terkait persidangan, diberikan kewenangan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kita hanya kurangi pengunjung sidang untuk mencegah penyebaran virus corona,” katanya, Selasa (24/3/2020).

Dia juga mengatakan, bahwa sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, PN Manokwari tengah menyiapkan pencuci tangan, masker dan sarung tangan. “Kami sudah siapkan pencuci tangan, sementara masker dan sarung tangan sedang dipesan dari luar,” katanya.

Secara teknis di lingkungan PN, baik di dalam ruang sidang maupun di luar, diberi tanda silang untuk jarak aman pada kursi-kursi yang tersedia.  Tak hanya itu, peserta sidang juga dilarang bersalaman.

“Kami juga larang kontak fisik seperti bersalaman di dalam ruang sidang,” katanya.

Selama masa siaga darurat Covid-19, proses persidangan perkara pidana tetap berlangsung, sementara sidang perkara perdata, penundaannya disesuaikan dengan jenis perkara.

“Sidang perkara pidana tetap dilangsungkan karena menyangkut  masa penahanan para terdakwa. Sementara perkara perdata, kita sesuaikan dengan situasi,” ujar Rodesman.

Sementara, untuk perkara pidana umum ataupun perkara pidana khusus, diserahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan. Sebab, masa penahanan terdakwa lebih diketahui oleh hakim ataupun Jaksa Penuntut atas perkara-perkara itu.

“Jadi kita sesuaikan dengan kondisi dan situasi. Sedangkan untuk penundaan tiap-tiap perkara, diserahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan juga Penuntut umum yang menangani, karena mereka lebih mengetahui masa penahanan terdakwa,” ujar Rodesman. (*)

Editor: Edho Sinaga
 

Related posts

Leave a Reply