“Menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menutup sementara pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda yang berpotensi menimbulkan keramaian. Kebijakan itu sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang,” kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra, Jumat, (6/3/2020).
Baca juga : Raja Ampat minta operator pariwisata cegah corona
Distribusi masker diutamakan kepada daerah berisiko tertular corona
Cegah Corona, kunjungan WNI ke Papua akan dibatasi, kunjungan WNA bakal dilarang
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
Kegiatan yang dimaksud, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang. Antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.
“Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya,” kata Benni menambahkan.
Larangan sementara itu juga berlaku bagi izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film, izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.
“Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan,” kata Benni menjelaskan.
Instruksi Dinas PTSP ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan corona. (*)
Editor : Edi Faisol