Calon perseorangan sengketakan keputusan KPU Merauke

Ilustrasi masyarakat saat berada di TPS - Jubi/Roy Ratumakin.
Ilustrasi pilkada di Papua – Jubi/Roy Ratumakin.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi –  Pasangan Christian Tarigan Gebze-Suyoto melayangkan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Merauke. Mereka berkeberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat yang menggugurkan pencalonan pasangan tersebut sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan.

Read More

“Betul (Christian-Suyoto mengajukan sengketa). Beberapa hari lalu, mereka bersama tim mendatangi Bawaslu,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Merauke B Tukedjo, mengonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Christian-Suyoto memperkarakan pengguguran pencalonan mereka selang tiga hari setelah terbitnya keputusan resmi KPU Merauke. Kemarin, merupakan tenggat akhir bagi mereka untuk mengajukan sengketa melalui Bawaslu setempat.

“Banyak terdapat kekurangan (persyaratan) dalam permohonan sengketa. Kami memberi waktu selama tiga hari bagi mereka untuk melengkapinya. Jadi, saat ini masih dalam tahap perbaikan (berkas pengajuan sengketa),” Jelas Tukedjo.

Jika sampai batas waktu tersebut mereka tidak juga melengkapinya, menurut Tukedjo permohonan itu tidak akan ditindaklanjuti. “Kalau semua (persyaratan) dilengkapi, kami undang pemohon (Christian-Suyoto) dan termohon (KPU Merauke) untuk bermusyawarah (mediasi).”

Sebelumnya, Ketua KPU Merauke Maria Theresia Mahuze mempersilahkan Christian-Suyoto mengadukan kepada Bawaslu seandainya berkeberatan terhadap pengguguran pencalonan mereka. “Kami telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Kalau pun bakal calon tidak puas (menolak) dan mengadu ke Bawaslu Merauke, itu adalah hak mereka.” (*)

 

Editor: Aries Munandar              

Related posts

Leave a Reply