Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Berawal dari keresahan setiap bulan harus meminta uang kepada orang tua, Mega Mahadirka kemudian memutuskan membuka bisnisnya sendiri. Pemuda yang tinggal di Kota Jayapura, Papua, berusia 25 tahun itu memulai bisnis minuman dengan nama “Sahaus” pada November 2020.
“Sebelumnya saya tidak punya usaha lain, ini hanya keresahan karena tiap bulan minta uang pada orang tua, kemudian saya pikir-pikir menghasikan uang dengan cara apa, terbersitlah di pikiran untuk membuka kedai minuman,” katanya.
Tapi bukan perkara mudah bagi Mega untuk memulai usaha. Ia tak mempunyai pengalaman sama sekali dalam berbisnis. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang jam operasional warga dibatasi.
Namun, karena tidak ingin membebani orang tuanya lagi dan ingin perlahan-perlahan bisa mandiri secara finansial, ia memberanikan diri membuka usaha.
Awalnya ia sambil menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa koas. Mahardika menyisihkan waktu belajar bisnis selama empat bulan secara otodidak di Youtube.
BACA JUGA: Menjadi wartawan sambil ‘nyambi’ mengelola usaha warung bakso
“Tidak tiap hari juga, tapi sering nonton Youtube kurang lebih 1-2 jam,” ujarnya.
Bagi Mahardika untuk memulai bisnis belajar saja tidak cukup, tetapi harus didukung modal. Untuk memperoleh modal ia menjual barang-barang pribadinya dan sisanya dipinjam dari teman dan bantuan orang tua.
“Modalnya itu pertama saya pinjam, kedua saya jual laptop juga, terus HP-HP yang tidak dipakai ditambah lagi dengan sedikit modal dari orang tua. Uang yang terkumpul dijadikan modal bikin usaha ini,” katanya.
Modal yang terkumpul Rp10 juta digunakan untuk membuat kontainer 2×2 meter, membeli peralatan, dan bahan.
Agar menarik dan mudah diingat pelanggan, Mahardika menamai usahanya “Sahaus”. Nama itu berasal dari bahasa sehari-hari yang diucapkan di Papua yang jika orang ingin minum mengatakan, “Sa haus” (Saya haus).
“Nah, dari situ saya berpikir untuk membuat sebuah ‘brand’ lokal dari Papua yang mudah diingat dan jadilah ‘Sahaus’,” ujarnya.
BACA JUGA: Tamat SMA buka kafe kopi di Papua, kini beromzet Rp30 juta per bulan
Dalam menjalankan usahanya Mahardika dibantu seorang pegawai. Ada aneka minuman yang dijual, pelanggan dapat memilih sesesuai seleranya dengan harga cukup terjangkau mulai Rp15 ribu sampai Rp18 ribu. Ada minuman Green Tea, Thai Tea, Coffe Brown Sugar, Chocolate, Babo Chocolate, Avocado Orginal, Avocado Milo, dan lainnya.
“Di sini minuman-minuman kaya teh, ada kopi tapi yang paling laku alpukat kocok susu,” katanya.
Dalam sehari Mahardika menjual 50 cup sampai 60 cup minuman. Omzet yang diperoleh sehari Rp700 ribu. Artinya, dalam sebulan omzet yang dapat ia peroleh Rp16,8 juta. Ia perlu mengeluarkan sewa tempat, listrik, gaji karyawan, dan membeli bahan.
Tantangan berjualan minuman adalah cuaca di Kota Jayapura yang berubah-ubah. Itu mempengaruhi naik-turun hasil penjualannya.
“Rp700 ribu itu paling banyak, tapi kalau jualan begini tidak menentu pendapatannya, terkadang bisa cuma Rp150 ribu saja kalau hujan,” ujarnya.
Usaha kedai minumanya beralamat di Jln. Raya Waena Sentani depan toko Eiger Abepura. Mulai beroperasi Senin-Sabtu pukul 10 pagi sampai pukul 8 malam. Pelanggan juga dapat memesan secara online melalui Facebook @Sahaus dan Instagram @Sahaus.id atau melalui GrabFood dan Gofood.
Ke depannya, Mahardika berharap dapat mengembangkan usahanya. Ia memiliki rencana untuk membuka outlet lagi di tempat lain.
“Kalau diberi rezeki lebih Insyaallah ada niat buat buka cabang, tapi belum ada target, untuk saat ini juga masih folus selesaikan pendidikan dokter dulu,” ujarnya.
Mahardika berharap Pemerintah Kota Jayapura, Papua bisa mempertimbangkan jam aktivitas diperpanjang hingga pukul 9 malam dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk masa pandemi ini dicukup-cukupin saja, paling buka lebih awal. Karyawan sudah kerja terus kasihan juga kalau dipotong gajinya. Memang saya pendapatan mengalami penurunan sekali, tetapi karyawan punya gaji stabil saja saya tidak kurangi,” katanya.
Pada 14 Juli 2021 Pemerintah Kota Jayapura, Papua, telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Jayapura sampai 31 Juli 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 Juli 2021 dalam rapat bersama antara Forkopimda, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta paguyuban di Kota Jayapura. Keputusan menetapkan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura dibatasi pukul 06.00 WIT hingga 20.00 WIT.
Wali Kota Jayapura, Papua, Benhur Tommy Mano mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan menekan jumlah kasus baru Covid-19 di ibu kota Provinsi Papua tersebut. (*)
Editor: Syofiardi