Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisioner Bidang Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Tarwinto mengatakan untuk pemasangan iklan bagi calon legislatif (caleg) dan calon anggota DPD sudah boleh dilakukan.
Hal ini dikatakan Tarwinto usai menandatangani naskah deklarasi Kampanye Damai dan Rapat Umum Terbuka Pemilu 2019 yang di selenggarakan KPU di Taman Imbi, Senin (25/3/2019) pagi.
“Dengan dimulainya rapat umum terbuka, maka peserta Pemilu dapat menggunakan kesempatan melakukan iklan kampanye di media, baik media massa dan elektronik,” kata Tarwinto kepada wartawan.
Kata Tarwinto, untuk pemasangan iklan secara mandiri oleh caleg diharapkan terlebih dahulu dilaporkan ke KPU. Hal ini juga belaku terhadap 14 calon anggota DPD RI.
“Negara juga telah menyediakan dana kepada para caleg dan para calon anggota DPD untuk membiayai iklan yang diinginkan. Kami beharap para caleg dan calon anggota DPD dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik,” ujarnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach mengatakan, Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang merupakan proses pertama dan paling rumit.
“Kami harap ini bukan hanya deklarasi tapi menjadi tanggung jawab karena Bawaslu akan memgawasi jalan kampanye tersebut,” katanya.
Ronald mengatakan, pelaksanaan rapat umum dan kampanye terbuka sangat rentan pelanggaran, baik keterlibatan anak-anak, melakukan kampanye di tempat terlarang seperti di fasilitas keagamaan maupun menggunakan fasilitas pemerintahan.
“Hal-hal ini harus kita awasi bersama, laporkan kepada kami jika ada temuan,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga