Buruh Surabaya tolak revisi Uu ketenagakerjaan

Ilustrasi, pekerja Mayday, pixabay.com
Ilustrasi, pekerja Mayday, pixabay.com

Para buruh menyampaikan menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut Permenaker Nomor 11 Tahun 2019, cabut Kepmenaker 228 Tahun 2019 dan mendesak pengesahan Perda Jatim tentang jaminan pesangon.

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Read More

Surabaya, Jubi – Buruh Surabaya menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan dengan menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Jatim hari Rabu, (2/10/209). Para buruh menyampaikan menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut Permenaker Nomor 11 Tahun 2019, cabut Kepmenaker 228 Tahun 2019 dan mendesak pengesahan Perda Jatim tentang jaminan pesangon.

“Raperda Jatim tentang jaminan pesangon sudah dikabulkan, ini merupakan kado buat kita,” kata salah satu orator demo, Pujianto.

Tuntutan mereka mendapat respons cepat dari para wakil rakyat di DPRD Jatim. Ketua DPRD Jatim Kusnadi langsung mendatangi para buruh kemudian mengambil posisi berdiri di atas mobil. Ia menyampaikan bahwa apa yang dituntut para buruh sudah disepakati dan dituangkan dalam bentuk berita acara.

Menurut Kusnadi, ada empat poin yang menjadi kesepakatan antara DPRD Jatim dengan para perwakilan buruh yakni pertama adalah sepakat untuk membentuk perda jaminan pesangon dimasukkan dan dibahas prolegda melibatkan elemen buruh Jatim.

“Nanti pada peringatan Hari Buruh akan jadi hadiah, tapi kalau itu selesainya 2019. Kalau tidak tunggu tunggu 2020,” kata  Kusnadi.

Menurut dia DPRD Jatim dan  Pemprov Jatim serta elemen buruh sepakat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Mereka akan diskusikan UU N0 13 tahun 2013, Kapolda dan perwakilan Pemrov Jatim akan mengawal sampai ke Jakarta.

“Nanti berangkat, naik bus bersama, tapi biayanya masing-masing,” katanya.

DPRD Jatim juga sepakat mengadakan rapat jejak dengar pendapat membahas tentang disparitas upah pada bulan Oktober ini. Hal itu dilakukan karena banyak buruh di kabupaten atau kota yang mengeluhkan disparitas upah  terlalu tinggi. (*)

Related posts

Leave a Reply