Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Hari ini, Senin (24/9/2018), Pemerintah Kabupaten Merauke me-launching program pelayanan prima oleh satuan kerja perangkap daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Merauke.
Launching layanan prima berlangsung dari Kantor Kepegawaian Daerah (BKD) Merauke. Selain Bupati Merauke, Frederikus Gebze, acara tersebut dihadiri Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahara Marpaung, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), serta semua kepala dinas.
Kepada sejumlah wartawan, Bupati Freddy, menjelaskan pelayanan prima itu tidak lain tak menerima pungutan maupun sogokan dari masyarakat sehubungan dengan pelayanan publik.
“Ini instruksi Bupati Merauke yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD dalam rangka pengurusan pelayanan publik, terutama kepada orang asli Papua,” ungkapnya.
Ditegaskan, jika pelayanan tidak berjalan baik, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian menindaklanjuti dan mengambil peran lebih besar.
“Sekali lagi saya tegaskan pelayanan prima dilakukan dengan tidak meminta dan memberi sekaligus melakukan pungutan dari masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, mendukung kebijakan pemerintah agar pelayanan dari masing-masing SKPD kepada masyarakat, dilakukan dengan baik dan tepat.
“Saya kira ini menjadi perhatian bagi para pejabat di masing-masing SKPD dalam menjabarkan dan menerapkan kebijakan bupati,” ungkapnya. (*)





