Bupati Jayapura tegaskan RDPU terkait Otsus bukan wewenangnya

Papua-bupatijayapura-rdpu-otsus
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat diwawancarai media di Sentani. Jubi / Engel Wally

 

Papua No.1 News Portal

Sentani, Jubi – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bukan kewenangan dirinya, selaku Pimpinan Daerah Pemerintah untuk melaksanakannya.

Read More

” Selama ini tidak ada yang menfasilitasi penyelenggaraannya, dan terjadi pembiaran,” ujar Bupati Awoitauw di Sentani. Selasa (17/11/2020).

Bupati Jayapura dua periode ini juga mengatakan, pembicaraan soal evaluasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sudah lama menjadi bahan perbincangan semua orang. Baik yang mendapat manfaatnya maupun yang tidak mendapatkan apa-apa, Bahkan hingga pada tingkat pejabat selaku pemangku kebijakan.

” Selaku pimpinan daerah, kami juga dicemooh. Semua orang meminta pertanggung jawaban, kemana dana Otsus digunakan,” katanya.

Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu dengan inisiatif masyarakat adat yang berada di wilayah adat Mamta dan Saireri memprakarsai pelaksanaan rapat koordinasi, seminar dan evaluasi pelaksanaan Otsus di dua wilayah adat tersebut, dengan menghadirkan sembilan kepala daerah yang mempresentasikan semua proses pembangunan yang digunakan dari dana Otsus.

Hasilnya, ada sebelas rekomendasi yang dihasilkan dan telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP, dan Mendagri.

” Otsus dalam bentuk regulasi (undang-undang), tidak bisa dikatakan gagal atau ditolak, selama belum ada penggantinya,” kata Mathius.

Lebih lanjut Mathius menuturkan, beberapa hari lalu MRP telah menyurati pihaknya, terkait rencana RDPU yang akan dilaksanakan. “Bahkan kami sudah saling bertemu di ruang VIP Kantor Bupati.Kita kerja bakti terus ini ke depan. Lebih baik kita sibuk memikirkan kepentingan rakyat ke depan daripada hal-hal yang lain,” tukasnya.

Sebelumya Dewan Adat Suku Sentani (DASS) dan sejumlah Kepala Suku (Ondofolo) yang difasilitasi MRP Pokja Adat menggelar jumpa pers di Sentani. Mereka menyatakan menolak pelaksanaan RDPU di wilayah Papua dan Papua Barat yang disatukan.

“Kami menolak dengan tegas pelaksanaan rapat dengar pendapat secara luas. Kami juga tidak menginginkan pelaksanaan RDPU di Tabi diprovokasi oleh kepentingan oknum tertentu,” ucap Herman Yoku, Ketua Pokja Adat MRP. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply