Bupati Jayapura: Seleksi Direksi Perusda Baniyauw sesuai prosedur

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, saat melantik Direksi Perusda Baniyauw, beberapa hari lalu - Jubi/Engel Wally
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, saat melantik Direksi Perusda Baniyauw, beberapa hari lalu – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menyatakan proses seleksi dan pelantikan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyauw Kabupaten Jayapura sudah sesuai aturan. Menurutnya, prosesnya dilakukan secara terbuka dan telah diikuti oleh sejumlah calon profasional di bidang masing-masing.

Read More

Bupati mencotohkan proses yang dilakukan ini sama dengan proses yang dilakukan pada tingkat pusat dan provinsi.

“Untuk BUMN, Presiden tinggal tunjuk saja, demikian juga di tingkat provinsi, gubernur bisa tutup mata saja dan menunjuk siap yang dikehendakinya. Kita masih toleransi dengan membuka pendaftaran dan mengikuti seleksi dalam beberapa tahapan,” jelas Bupati Awoitauw saat ditemui di Sentani, Senin (23/9/2019).

Dikatakan, tim seleksi sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Hasil yang didapat dari semua proses seleksi ini ada di tangan tim seleksi dan pemegang saham sebagai yang berwenang untuk menentukan siapa yang bisa diangkat menjadi pimpinannya.

“Ini bukan kerja main-main, arena di dalam perusahaan ini ada banyak anak perusahaan yang akan dibuat dan terlibat dalam semua pekerjaan besar di daerah ini. Hal seperti ini dibutuhkan sosok pemimpin yang memang mempunyai kemampuan di atas rata-rata dan mampu melakukan lobi-lobi keluar untuk mendatang pendapatan bagi daerah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nelson Yohosua Ondi, salah satu peserta seleksi yang melakukan walk out pada saat penandatanganan berita acara pelantikan beberapa hari lalu, mengatakan bahwa proses seleksi direksi perusda Baniyauw sudah dipolitisasi oleh pimpinan daerah dengan menunjuk salah satu peserta yang mengikuti tes akhir di waktu yang tidak sama dengan peserta lain.

“Apa hubungannya badan usaha milik daerah dengan partai politik, kalau yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas partai, maka undangan yang diberikan pada saat tes terakhir harus dibuktikan. Bahwa yang tidak mengikuti tes pada saat itu dinyatakan mengundurkan diri,” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply