Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menegaskan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah di tingkat distrik harus dilakukan tahun ini.
“Pelimpahan kewenangan tersebut harus dilaksanakan saat ini karena ini sudah memasuki tahun kedua sejak kebijakan tersebut dikeluarkan,” tegas Bupati Awoitauw, di Sentani, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, sesuai dengan kebijakan umum daerah ini, distrik dijadikan sebagai pusat data, pelatihan, informasi, dan pemberdayaan.
Terkait pelimpahan kewenangan tersebut, kata Bupati Awoitauw, telah diatur melalui peraturan daerah sehingga siapapun dia, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, wajib memberi dukungan termasuk semua kepala distrik dan kepala kampung.
“Kita berharap supaya pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Jayapura tidak lagi terpusat di Gunung Merah, tetapi bisa dilayani di tingkat distrik. Dengan demikian, pelayanan cepat, tepat, dan rendah biaya,” ungkapnya
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Elisa Yarusabra, mengatakan ada sejumlah distrik di wilayah perkotaan yang akan dijadikan sebagai pilot project diberlakukanya pelimpahan kewenangan tersebut.
“Ada enam distrik, yakni Sentani, Waibhu, Sentani Timur, Sentani Barat Moi, Ebungfauw, dan Depepre. Sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kita berharap agar distrik-distrik ini sudah dapat melaksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari