Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan pendidikan anak saat ini tidak boleh dikorbankan karena kepentingan sesaat, apalagi menghentikan proses belajar mengajar karena hak ulayat atau tempat di mana fasilitas pendidikan berdiri itu belum dilunasi.
“Persoalan hak ulayat yang belum terbayarkan atau masih dalam persoalan, dapat diatasi secara bersama dengan mempertemukan semua pihak yang berkompeten terhadap hak ulayat tersebut,” ujar Bupati Awoitauw di Sentani, Senin (1/2/2022).
Dikatakan, SMP N 1 Sentani adalah wajah pendidikan di Kabupaten Jayapura, karena berada tepat di pusat ibu kota Kabupaten Jayapura. Persoalan hak ulayat yang mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar saat ini, diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
“Proses pemindahan sekolah telah dilakukan beberapa waktu lalu, bangunan sekolah baru sudah dibangun dan tersisa akses jalan menuju sekolah yang sementara dibangun. Semua pihak harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kepala yang dingin, bagi kepentingan ratusan anak-anak kita di sekolah tersebut,” ucapnya.
Secara terpisah, Elphyna Sitomurang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Umum Sekda Kabupaten Jayapura mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat dan pihak sekolah, guna mencari solusi terbaik bagi anak-anak sekolah yang saat ini proses belajar mengajar dilakukan di dua sekolah dasar di Sentani.
“Ada Sekolah Dasar Inpres Abeale dan YPK Sentani yang menampung siswa SMP N 1 Sentani agar dapat melaksanakan proses belajar dan mengajar. Pagi hingga siang digunakan oleh pihak sekolah dasar dan siang hingga sore digunakan oleh SMP N 1 Sentani,” jelasnya.
Siitomorang juga mengimbau dalam pertemuan tersebut, bahwa ketika ada persoalan yang dihadapi oleh pemilik hak ulayat, pemerintahan daerah sesungguhnya tidak menutup diri untuk turut menyelesaikan persoalan tersebut. Yang terpenting saat ini adalah anak-anak harus melaksanakan proses belajar agar tidak ketinggalan dalam kurikulim pendidikan yang ditetapkan atau sedang berjalan.
“Pihak sekolah [SMP N 1] sudah kami sampaikan untuk melihat kembali dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Pihak Badan Pertanahan akan kami surati dan meminta penjelasan atas sertifikat yang diterbitkan pada lahan yang digunakan oleh SMP N 1 Sentani,” katanya.
Sementara itu, Ted Mokai, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini, sebelum dirinya ditugaskan di Dinas Pendidikan. Lalu yang mengambang dari persoalan ini adalah masalah hak ulayat. Sementara Dinas Pendidikan tidak mengurus persoalan tanah. Surat dibuat dan berbagai koordinasi sudah dilakukan, baik kepada Badan Pertanahan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk segera menyelesaikan persoalannya.
“Harus jelas soal kepemilikan tanah saat ini, melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan. Sehingga nanti tidak salah lagi dalam proses pembayaran,” ujar Mokai. (*)
Editor: Kristianto Galuwo