Bupati Awoitauw tegaskan Airu tetap wilayah Kabupaten Jayapura

Papua
Bupati Mathius Awoitauw berkunjung ke Kampung Pagai di Distrik Airu, beberapa waktu lalu - Jubi/Engelbert Wally.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, JubiBupati Mathius Awoitauw memastikan aktivitas sosial dan kepemerintahan berjalan normal di Airu. Dia juga menegaskan pemerintah setempat tetap memerhatikan kondisi masyarakat dan pembangunan di distrik tersebut.

“Kondisi Airu sama dengan 18 distrik lain (di Kabupaten Jayapura). Setiap kampung memiliki kepemerintahanan yang aktif. Mereka memiliki nomor registrasi, dan mendapat alokasi dana kampung dari pemerintah daerah,” kata Awoitauw, Jumat (25/9/2020).

Read More

Airu merupakan distrik terjauh di Kabupaten Jayapura. Wilayah administratif setingkat kecamatan tersebut meliputi Kampung Aurina, Hulu Atas, Pagai, Muara Nawa, dan Naira, serta Kamikaru.

Wilayah Distrik Airu berbatasan dengan Kabupaten Yalimo. Isu klaim wilayah dan tapal batas di Airu kerap membumbui hubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan Yalimo.

“Masalah perbatasan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 (tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Irian Barat). Ketika muncul permasalahan tapal batas, kami membawa dokumen, profil, dan peta wilayah untuk membuktikan kepada pemerintah pusat bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Jayapura,” jelas Awoitauw.

Dia melanjutkan mereka tetap berkomitmen menuntaskan persoalan tapal batas dengan Yalimo. Namun, Pemkab Yalimo justru tidak hadir saat diundang untuk membicarakan persoalan tersebut.

Distrik Airu memang jauh dari pusat pemerintahan, tetapi tapal batas Kabupaten Jayapura ada di situ. Pemkab Yalimo seharusnya tetap mengikuti (penetapan tapal) batas kabupaten induk (sebelum dimekarkan dari Jayawijaya),” tegas Awoitauw.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle mengatakan Yalimo tidak bisa begitu saja mengklaim, apalagi melakukan aktivitas pembangunan di Airu. Jika itu dilakukan, berarti mereka telah mencaplok wilayah kabupaten lain.

“Batas wilayah setiap daerah diatur melalui ketetapan negara (undang-undang). Jika ada daerah lain menerobos, berarti mereka mencaplok wilayah, dan itu harus diproses hukum,” kata Felle. (*)

 

Editor: Aries Munandar

 

Related posts

Leave a Reply