Bupati Awoitauw minta BKSDA hukum pembalak Cycloops

Papua
Areal permukiman di kawasan penyangga Cycloops di Kabupaten Jayapura, seusai diterjang banjir bandang pada 16 Maret 2019. - Jubi/Engelbert Wally.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi –  Bupati Jayapura Mathius Awoitauw meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua membentuk tim penegakan hukum untuk melindungi kelestarian Cycloops. Kondisi cagar alam tersebut masih terancam oleh aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian.

“Pascabanjir bandang 2019, kawasan Cycloops masih mendapat tekanan (terancam kelestariannya). Tidak boleh ada ruang (peluang) bagi siapa pun untuk membuka lahan dan aktivitas lain yang merusak (kelestarian) Cycloops. Semua (pelaku) harus ditindak tegas sesuai hukum,” kata Awoitauw, Rabu (18/11/2020).

Read More

Dia mengungkapkan perusakan alam tersebut berawal dari tindakan warga yang menjual tanah kepada pihak luar. Lahan yang berlokasi di kawasan penyangga Cycloops tersebut kemudian dibangun perumahaan.

“Setelah membangun rumah, mereka kemudian merambah kawasan (hutan) untuk menyambung hidup (sebagai mata pencarian). Kali ini, tidak ada toleransi lagi. Semua yang melanggar tetap diproses hukum, termasuk pembangunan rumah di kawasan penyangga (Cycloops),” jelas Awoitauw.

Ketua Forum Kota (Forkot) Sentani Deniks Felle menilai pemerintah setempat terkesan membiarkan aksi perambahan hutan di Cagar Alam Cycloops. Mereka tidak pernah menindak tegas para pelaku padahal lokasinya berdekatan dengan Kantor Bupati Jayapura.

“Setiap hari pasti ada kepulan asap (dari pembukaan lahan pertanian) di kawasan Cagar Alam Cycloops. Kalau itu terus dibiarkan, banjir bandang seperti pada tahun lalu kemungkinan besar bisa terjadi lagi,” kata Felle. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply