Buntut ricuh di Timika, 13 orang ditangkap dan ditahan, 43 lainnya disidik

Foto ilustrasi. - pixabay.com
Foto ilustrasi. – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Timika, Kamis – Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap dan menahan 13 orang yang diduga menjadi aktivis atau simpatisan Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, (Rabu 21/8/2019). Penangkapan dan penahanan itu terjadi menyusul amuk massa dalam unjukrasa ribuan warga Timika menolak rasisme pada Rabu (21/8/2019). Sejumlah 34 orang lainnya disidik dalam perkara dugaan kerusuhan dan anarki dalam unjukrasa Rabu.

Read More

Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan   jajarannya menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan KNPB.  Belasan warga itu diamankan lantaran menutup jalan. Mereka juga dituduh polisi memaksa sejumlah tempat usaha di Timika memberi ban bekas.

Polisi menyatakan telah menyita bensin dan sejumlah alat tajam, yang dianggap akan dipakai untuk membuat kerusuhan. “Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini,” kata Marlianto kepada Kantor Berita Antara.

Ribuan warga Timika di Kabupaten Mimika, Papua, berunjukrasa pada Rabu, mengecam persekusi, intimidasi, diskriminasi, dan rasisme yang dialami para mahasiswa Papua.  Dalam pawainya, massa menyuarakan kecaman terhadap persekusi dan rasisme yang dialami para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16-17 Agustus 2019 lalu.

Massa yang berpawai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika membawa spanduk anti rasisme, dan membawa spanduk “Kami Papua Cinta Damai”. Di Kantor DPRD Mimika, massa bergantian berorasi, menunggu Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Ketua DRPD Elminus Mom menemui mereka.

Akan tetapi, setelah menunggu lama, Bupati dan Ketua DPRD Mimika tak juga menemui massa. Massa yang marah akhirnya melempari para pimpinan orasi, termasuk para anggota DPRD Mimika, Kepala Kepolisian Resor Mimika, dan Komandan Distrik Militer 1710 Mimika yang berdiri di hadapan massa. Pos satpam yang berada di pintu keluar halaman Kantor DPRD Mimika menjadi sasaran amuk massa.

Dalam suasana yang kacau balau itu, massa melempari anggota Brimob, Dalmas dan TNI dengan batu. Polisi yang berjaga melepas tembakan gas iar mata, membuat massa bubar dan berlarian. Massa yang panik akhirnya mengamuk, dan merusak sejumlah kendaraan operasional polisi dan tentara, dan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kabupaten Mimika

Sebagian massa berlari menuju pusat Kota Timika, dan sebagian lainnya berlari ke arah Jalan Cenderawasih, Timika. Dalam keadaan yang kacau itu, massa melempari Hotel Grand Mozza, merusak pos keamanan sejumlah kendaraan yang tengah parkir di halaman hotel berbintang empat tersebut. Mobil dan sepeda motor yang diparkir di depan kantor BNN Kabupaten Mimika juga tak luput dari amuk massa. Selain itu, dua unit alat berat yang tengah mengerjakan pelebaran Jalan Cenderawasih juga dibakar.

AKBP Agung Marlianto menyatakan pihaknya menyidik 34 warga yang diduga terkait amuk massa Rabu. “Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Polisi juga menyelidiki penggunaan senjata rakitan saat massa kocar-kacir membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD Mimika. Polisi menerima laporan dari pemilik salah satu dealer kendaraan di Timika bahwa bangunannya ditembaki seseorang.

“Kasat Reskrim dan unit identifikasi masih mengecek proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Kami pastikan itu bukan dari senjata organik TNI dan Polri, tetapi dari senjata rakitan seperti doorlock. Ini sengaja mau ditembakan ke petugas sehingga kami meminta rekan-rekan anggota TNI dan Polri untuk waspada,” kata dia.

Pada Kamis (22/8/2019), dua Satuan Setingkat Kompi/SSK Brimob perbantuan dari Polda Maluku Utara dan Polda Gorontalo tiba di Timika. Agung menyatakan kedua SKK itu akan membantu pemulihan keamanan Timika.

“Kedatangan rekan-rekan Brimob dan Polda Maluku Utara dan Polda Gorontalo untuk membantu Polres Mimika dengan lama penugasan selama 11 hari. Namun itu tergantung perkembangan situasi,” kata Agung.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply