Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi seorang pekerja seks komersial atau PSK yang selama ini transaksinya secara online. Sedangkan aktivitas protistusi dilakukan di Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Temuan anak menjadi penjaja seks itu setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisal DF, 27 tahun.
“Tersangka menjual korban seorang perempuan berumur 11 yang masih duduk di bangku sekolah dasar melalui aplikasi MiChat,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan, Jumat, (9/4/2021).
Baca juga : Muncikari prostitusi online Aceh dihukum cambuk
Selama April 2020 ini terdapat 21 kasus kejahatan anak
Sejumlah PSK dan pengelola reaktif Covid-19, dua lokalisasi di Merauke ditutup sementara
Menurut Guruh, DF telah mempekerjakan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi seorang pekerja seks komersial alias PSK. Sedangkan DF merupakan seorang pemuda pengangguran. Untuk menghasilkan uang, tersangka kemudian memperkerjakan korban dengan tarif Rp450 ribu sekali kencan.
“Kepada lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya, tersangka mengatakan bahwa usia korban adalah 16 tahun,” kata Guruh menambahkan.
Kepada polisi tersangka DF mengaku baru sekali menjalani bisnis haram itu. Namun polisi tak begitu saja percaya dan akan mengembangkan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Muhammad Fajar mengatakan DF dan korban tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau bahkan saling mengenal sebelumnya.
“Korban direkrut oleh DF dari luar Jakarta dengan iming-iming pekerjaan,” kata Fajar.
Muncikari itu mengambil kesempatan merekrut korban dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga.
“Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta,” kata Fajar menjelaskan.
Atas perbuatan prostitusi online itu, DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara. (*)
Editor : Edi Faisol