Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua baru menerima tiga berkas surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada serentak gelombang kedua 15 Februari 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicholaus Wenda mengatakan dari tiga surat yang masuk, salah satunya atas nama Yustus Wonda yang bakal maju sebagai calon bupati di Pilkada Puncak Jaya.
"Sedangkan yang lainnya belum," kata Nicholaus kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (6/10/2016).
Wenda meminta ASN yang telah resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota agar segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Apabila ASN yang maju Pilkada tidak melengkapi berkas,yang bersangkutan tidak akan masuk dalam calon kepala daerah atau dinyatakan gugur," ujarnya.
Hal ini sesuai dengan undang undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan undang undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah surat penyertaan pengunduran diri bagi para calon bupati, wali kota dan gubernur.
"Kepada semua ASN yang telah mendaftar segera membuat surat pernyataan pengunduran dari jabatan pegawai negeri," kata Nicholaus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan seorang ASN mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah hal biasa.
"Ini terjadi bukan hanya di Papua saja, tetapi seluruh Indonesia," kata Hery
Hery mengingatkan jika ASN yang tercatat sebagai bakal selama belum ditetapkan sebagai calon tetap,masih berstatus pegawai. Tapi jika sudah ditetapkan maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (*)