Bisnis hotel di Kota Bogor hadapi kondisi terburuk

Ilustrasi Hotel - Jubi/Dok.
Ilustrasi Hotel – Jubi/Dok.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Bogor, Jubi – Bisnis hotel di Kota Bogor memasuki kondisi terburuk karena tingkat hunian menurun sangat tajam dari sekitar 70 persen menjadi sekitar lima persen. Hal itu terjadi akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Read More

“Saya sejak aktif di bisnis hotel sekitar 11 tahun lalu, saat ini adalah kondisi terburuk,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, Senin, (30/3/2020).

Menurut Yuno, kondisi bisnis hotel yang buruk saat ini dan adanya surat edaran dari wali kota Bogor sehingga sejumlah pengusaha hotel memilih menutup sementara kegiatan operasional hotelnya.

“Sampai saat ini ada sekitar 30 hotel anggota PHRI yang memilih menutup sementara kegiatan operasional hotelnya,” kata Yuno menambahkan.

Baca juga : Ini cara Disbudpar dan PHRI Sumsel siasati tiket pesawat mahal

PHRI akui belum terdampak kenaikan Dollar

Sambut PON 2020, PHRI Mimika siap berikan layanan terbaik

Sedangan dampak wabah corona, tingkat hunian hotel menurun tajam bahkan tinggal sekitar 5 hingga 7 persen. Kondisi saat ini lebih buruk ketika pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang instansi pemerintah menyelenggarakan rapat di hotel, yakni masih sekitar 15 hingga 20 persen.

Tercatat menyikapi pandemi CPVID-19, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol yang mengatur meniadakan sementara kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, termasuk kegiatan rapat di hotel.

Pemerintah pusat juga terus mengingatkan agar masyarakat melakukan isolasi mandiri dengan berada di rumah dan menjaga jarak soal atau “social distancing”. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor juga telah menerbitkan surat edaran imbauan wali kota Bogor perihal penghentian sementara kegiatan perkantoran guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada 23 Maret 2020.

“Penutupan sementara operasional hotel itu berat bagi pengusaha hotel, tapi kami komit untuk mendukung pemerintah,” katanya.

Pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan insentif, yakni perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply