Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Biro Hukum, diminta mempercepat proses perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi tentang pangan lokal. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Dewan Adat Papua, John NR Gobai di Jayapura, Kamis (14/5/2020).
Gobai berharap pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk meningkatkan ketahanan pangan Papua dengan memperkuat budidaya pangan lokal. Upaya untuk memperkuat budidaya pangan lokal itu harus disertai pengundangan Perdasi tentang pangan lokal.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyatakan telah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan Rancangan Perdasi tentang pangan lokal pada 2018 lalu. “Dalam sidang akhir tahun 2018, [Rancangan Perdasi itu] sudah disetujui menjadi Perdasi,” kata Gobai.
Menurutnya, Perdasi itu telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendagri telah mengembalikan Perdasi itu dengan sejumlah catatan untuk perbaikan. Akan tetapi, sampai saat ini Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua belum menindaklanjuti catatan perbaikan dari Kemendagri itu.
“Prosesnya sudah jalan di Kemendagri, sudah [ada sejumlah] koreksi. DPR Papua dan Biro Hukum belum membuat hasil perbaikan untuk dikirimkan kembali [ke Kemendagri] untuk diberi nomor register. Saya pikir mereka bisa segera tindaklanjuti draft perbaikan itu,” kata Gobai.
Sekertaris Solidaritas Pedagang Asli Papua, Natan Tebay berharap Rancangan Perdasi itu segera ditindaklanjuti. “Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua bisa lebih serius. Dalam situasi Covid-19, [masyarakat asli Papua] kembali ke kebun, dan meningkatkan perekonomian masyarakat Papua. Hak mereka [akan] dilindungi secara hukum melalui Perdasi pangan lokal,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G