Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Sidang putusan bagi tiga terdakwa kasus aksi menolak rasisme yang digelar di Deiyai, 28 Agustus 2019 lalu akan dilaksanakan Jumat (6/3/2020).
Hakim Ketua Pengadilan Negeri, Erenst Jannes Ulaen mengatakan, mereka yang akan menerima putusan adalah Stevanus Pigai, Mikael Bukega, dan Yosias Iyai. “Untuk tiga ini besok putusan ya,” ujarnya saat menutup sidang saksi bagi enam orang di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (5/3/2020).
Jaksa Penuntut umum (JPU) Ryan Rudini yang menangani tiga terdakwa mengatakan, sidang putusan akan dilaksanakan pada pagi hari. “Untuk putusan nanti jam 10.00 WP. Biar pagi-pagi kita selesaikan saja,” kata dia.
Tiga terdakwa, menurut Pengacara Hukum (PH), Emanuel Gobai, dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia berharap ketiganya bisa divonis bebas oleh majelis hakim. “Semoga mereka bisa putusan bebas,” ujarnya.
Sementara enam terdakwa, diantaranya Alex Pakage, Stefanus Goo, Simon Petrus Ukago, Melianus Mote, Juven Pekei, dan Andreas Douw kata Gobai akan mendengarkan sidang tuntutan. “Karena mereka enam ini dikenai pasal 2 UU 12 tahun 1951 tentang kepemilikian senjata atau anak panah,” kata dia. (*)
Editor: Edho Sinaga