Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Foto salinan surat undangan pelantikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekda Papua yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe tersebar pada Selasa (13/7/2021). Dalam foto surat undangan itu disebutkan bahwa Pelaksana Tugas Sekda Papua akan dilantik pada Rabu (14/7/2021) pukul 10.00 WP, namun tidak disebutkan siapa orang yang akan dilantik menjadi Pelaksana Tugas Sekda Papua.
Foto surat yang beredar menyebutkan pelantikan akan digelar di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura. Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua, Cliff Gaspersz saat dikonfirmasi membenarkan isi foto surat yang beredar, dan menyatakan pihaknya akan menyiapkan pelantikan di Gedung Negara itu.
“Surat undangan itu betul. Tadi ada staf yang memasukkan [surat itu] ke Bagian Protokol. Makanya besok jam 08.30 WP kami sudah lakukan persiapan di Gedung Negara,” kata Gaspersz saat dihubungi melalui panggilan telepon di Jayapura pada Selasa malam.
Baca juga: Minta Sekda dicopot, ini isi surat Gubernur Papua kepada Presiden Jokowi
Beredarnya foto surat undangan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua menjadi babak terbaru konflik antara Sekda Papua Dance Yulian Flassy dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hubungan Flassy dan Enembe memanas sejak Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengirimkan radiogram nomor T.121.91/4124/OTDA yang menunjuk Dance menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua pada 24 Juni 2021. Penunjukan itu bersifat sementara, didasarkan kepada ketentuan Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Enembe yang tidak menerima penunjukan Flassy sebagai Plh Gubernur bersurat kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2021. Dalam surat bernomor 121/7145/SET itu, Enembe meminta meminta Jokowi membatalkan penunjukan Flassy sebagai Plh Gubernur Papua, dan meminta Jokowi memberhentikan Flassy dari jabatan Sekda Papua. Pada 25 Juni 2021, Enembe menandatangani Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 800/7207/SET yang menunjuk Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukun untuk menjadi Plt Sekda Papua.
Hingga berita ini diturunkan, Jubi belum memperoleh kepastian apakah orang yang akan dilantik menjadi Plt Sekda Papua pada Rabu besok adalah M Ridwan Rumasukun. Jubi telah berusaha meminta komentar Rumasukun atas foto surat undangan pelantikan Plt Sekda Papua yang beredar itu. Akan tetapi, Rumasukun tidak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan Jubi melalui layanan pesan Whatsapp pada Selasa.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe tunjuk Ridwan Rumasukun jadi Plt Sekda Papua
Di pihak lain, Sekda Papua, Dance Yulian Flassy memastikan dirinya tidak akan menghadiri pelantikan Plt Sekda Papua pada Rabu. Saat dikonfirmasi Jubi melalui panggilan telepon Flassy menegaskan bahwa negara jelas memiliki aturan, sehingga semua pihak wajib patuh dan jalankan.
Flassy juga menegaskan dia adalah Sekda Papua yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden. “Saya kan dilantik sebagai Sekda berdasarkan Keputusan Presiden. Untuk itu, saya tidak akan hadiri acara tersebut. Sebab, kalau saya hadir akan menyalahi aturan dan dikira setuju,” kata Flassy tegas.
Saat ditanya soal masa pensiunnya, Flassy menjelaskan bahwa aturan telah jelas menyebutkan bahwa usia pensiun pejabat level Eselon I seperti dirinya adalah 60 tahun. “Saya sekarang baru 58 tahun, jadi masih ada 2 tahun. Jadi saya akan tetap melaksanakan tugas sebagai Sekda definitif, sesuai aturan,” tutupnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G