Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Izin pendidrian Akademi Perawat (Akper) Yayasan Masyarakat Sejahtera (Yanmas) Papua akhirnya dicabut melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 306/M/KPT/2016 tertanggal 23 Agustus 2016. Hal ini ditegaskan Kepala Ombusdmas Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua, Sabar Iwanggin kepada wartawan, Senin (17/10/2016) di ruang kerjanya.
Sabar Iwanggin mengatakan surat salinan dari Menristekdikti kepada pihaknya tersebut intinya menginstruksikan kepada pengurus Yanmas segera menyelesaikan urusan yang meliputi pemindahan dan pengalihan mahasiswa ke perhuruan tinggi terdekat yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama.
"Inti dari surat tersebut adalah memerintahkan pengurus Yanmas selaku badan penyelenggara akademi keperawatan untuk memberhentikan dan menutup seluruh kegiatan akademik dan non akademik serta mengumumkan penutupan tersebut kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah," katanya.
Selain itu, menurut Sabar Iwanggin, pengurus Yanmas juga berkewajiban mengembalikan dosen Pengawai Negeri Sipil (PNS) kepada Kopertis wilayah XIV dan penataan aset dan keuangan paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya surat Menristekdikti tersebut
"Seluruh biaya yang ditimbulkan akibat pencabutan izin menjadi tanggung jawab pengurus Yanmas. Selain itu kami juga akan mendesak Polda Papua agar menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Akper Yanmas ini," ujarnya.
Terkait dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh Polda Papua, Assisten komisioner ORI Papua, Ismail Saleh Marzuki polisi telah memeriksa 18 orang saksi.
"Polisi sudah memeriksa 18 saksi dan saksi ahli perguruan tinggi dan dua kali gelar perkara serta menetapkan tiga tersangka atas pendiri merangkap ketua umum Yayasan/Akper Yanmas juga merangkap direktur Yayasan Akper Yanmas, ketua BAAK Akper Yanmas, dan bendahara Yayasan/Akper Yanmas,” kata Ismail.
Akper Yanmas telah meluluskan 4.876 Ahli Madya (A.Md) Keperawatan namun belum terdaftar dalam usulan reakreditasi program studi dan permohonan akreditasi institusi dalam Pangkalan Data BAN-PT. Hal ini dijelaskan dalam surat klarifikasi bernomor 224/K14/KL/2016 lanjutan tentang Akper Yamas dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui koordinator Perguruan Tinggi Wilayah XVI menanggapi surat ORI Perwakilan Papua dengan nomor surat 0003/LNJ/0142.2015/Jpr-03/I/2016.
“Surat tersebut sudah menunjukan bahwa direktur Akper Yamas melakukan pembohongan publik atas mahasiswanya dan juga masyarakat Papua. Ternyata akademi tersebut sudah tidak layak beroperasi,” ujar Ketua Formal Alumni Akper Yamas Papua , Agus Heselo di Jayapura.
Salah satu alumni bernama Olipas Meklok mengaku sudah berulang kali memasukkan lamaran kerja sebagai perawat di rumah sakit di Yahukimo dan Pegunungan Bintang. Namun, pihak rumah sakit menolak lamaran karena Akper Yanmas belum terakreditasi.
"Saya menuntut pihak kampus mengembalikan seluruh uang kuliah berjumlah Rp 30 juta. Ternyata ijazah kami tak diakui Badan Kepegawaian Daerah karena belum terakreditasi dan tidak mempunyai nomor seri," kata Olipas. (*)