Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada Rabu (6/11/2019) mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan perusakan terkait amuk massa yang terjadi di Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu. Sejumlah empat terdakwa sempat menjalani persidangan, namun sidang bagi 11 terdakwa lainnya ditunda pada Kamis (7/11/2019) besok.
Sidang pada Rabu dipimpin ketua majelis hakim Maria Magdalena Sitanggang bersama dua hakim anggota, Muliyawan dan Abdul Gafur Bungin itu dimulai pukul 13.00 WP. Jaksa penuntut umum Adrianus Y Tomana mengajukan empat orang terdakwa yang diadili dalam perkara yang terpisah.
Keempat terdakwa itu adalah adalah Dorti Kawena (mahasiswa baru Uncen, berasal dari Mamberamo Raya ditangkap 20 Agustus 2019), Yali Loho (mahasiswa semester 8 Uncen), Pandra Wenda (mahasiswa semester 3 Uncen), dan Wilem Walilo (aparatur sipil negara).
Pada Rabu itu jaksa Adrianus Y Tomana juga membawa 11 orang terdakwa lainnya. Seusai pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa itu, ketua majelis hakim Maria Magdalena Sitanggang sempat memanggil sejumlah terdakwa lain untuk disidangkan.
Akan tetapi pemanggilan itu ditolak tim penasehat hukum para terdakwa. “Kami [menolak karena kami] hanya menerima empat panggilan sidang. [Untuk terdakwa] yang lainnya belum ada [panggilan sidang],” kata Sugeng Teguh Santoso.
Majelis hakim menyatakan masalah panggilan sidang itu hanya kesalahpahaman dalam berkomunikasi, dan meminta pengertian tim penasehat hukum karena hakim akan membuka sidang selanjut. Akan tetapi, setelah majelis hakim mengetahui 11 terdakwa lainnya belum menandatangani surat kuasa kepada para penasehat hukum. Hakim memutuskan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap 11 orang itu ditunda hingga Kamis (7/11/2019).
Kuasa Hukum para terdakwa, advokat Frederika Korain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gabah Papua mengatakan berdasarkan catatannya memang hanya empat terdakwa saja yang telah memiliki dokumen hukum yang sesuai untuk diperiksa di pengadilan. Korain mempertanyakan apa alasan jaksa membawa 11 terdakwa lain ke pengadilan.
“Kami akhirnya meminta agar sidang tidak dilanjutkan karena beberapa prosedur hukum tidak dipenuhi. Misalnya sebagian besar terdakwa belum menerima dakwaan. Mereka belum menerima surat panggilan sidang secara patut dan wajar. Bahkan beberapa diantara mereka ditahan dengan status hukum yang tidak ada dasarnya,” kata Korain.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G