Papua No.1 News Portal | Jubi
Port Vila, Jubi – Sebuah tuntutan hukum konstitusional telah diajukan terhadap Presiden Vanuatu, Obed Moses Tallis, setelah ia memberikan grasi terhadap tiga mantan Perdana Menteri Vanuatu yaitu Rialuth Serge Vohor, Joe Natuman dan Charlot Salwai baru-baru ini.
Surat kabar Daily Post telah menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa Ombudsman negara itu telah mengajukan petisi tadi untuk menantang legalitas dan alasan dari grasi tersebut.
Berdasarkan Konstitusi Vanuatu Pasal 38, yang mengatur kewenangan Presiden dalam memberikan grasi dan pengurangan hukuman, dijabarkan bahwa: “Presiden Republik Vanuatu dapat mengampuni, mengubah atau mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang dihukum karena melakukan sebuah pelanggaran. Parlemen dapat membentuk sebuah komite untuk memberikan nasihat kepada Presiden dalam melakukan fungsi ini.”
Menurut ombudsman, konstitusi itu tidak termasuk ketentuan bagi Kepala Negara untuk memberikan grasi atas vonis, hanya pada hukuman.
Mantan PM Natuman dan Salwai divonis saat mereka masih menjabat sebagai sebagai PM, sementara Vohor dihukum penjara saat dia menjadi Anggota Parlemen untuk daerah pemilihan Pedesaan Santo.
Sementara itu, untuk merayakan ulang tahun penandatanganan Konstitusi Nasional Vanuatu yang ke-42, sebagai Kepala Negara, Obed Moses Tallis menekankan bahwa perayaan itu lebih dari sekadar mengakui sebuah buku atau dokumen, tetapi pemahaman yang mendalam tentang konstitusi serta menjunjungnya.
“Perayaan ini adalah wujud rasa terima kasih kepada nenek moyang kami dan para pemimpin yang terdorong oleh keadaan bangsa kami saat itu dan menyatukan visi Konstitusi yang sama, mewujudkannya,”tegasnya dalam pidato resmi Selasa ini.
“Kita harus selalu ingat bahwa jika kita tidak mengetahui atau memahami Konstitusi, kita tidak dapat menjunjungnya.”
Presiden menekankan pentingnya bagi semua warga negara Vanuatu untuk lebih memahami Konstitusi.
Dua orang yang juga menandatangani Konstitusi Vanuatu diberikan medali, yaitu mantan PM Joe Natuman dan George Pakoa Tarimanu, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka. (Vanuatu Daily Post/PACNEWS)
Editor: Kristianto Galuwo