Papua No.1 News Portal | Jubi
Taipei, Jubi – Taiwan segera melonggarkan larangan impor makanan asal Jepang yang ditetapkan setelah bencana nuklir Fukushima pada 2011 silam. Kebijakan Taiwan itu diharapkan dapat menunjukkan Taiwan merupakan mitra yang bertanggung jawab dan memudahkan masuknya pulau itu ke dalam pakta perdagangan utama trans-Pasifik.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada 2016 bahwa otoritas Jepang telah mengawasi secara cermat kontaminasi makanan dan menerapkan langkah-langkah perlindungan guna mencegah penjualan dan distribusi makanan yang terkontaminasi di dalam dan luar Jepang pascatsunami dan bencana nuklir di Fukushima.
Baca juga : Tak gentar hadapi Cina, Taiwan pamer kapal perang baru
Sengketa hubungan Taiwan dengan Cina semakin memburuk
Sesama komunis, Nikaragua putus hubungan Taiwan beralih ke Cina
Jepang sebelumnya mengatakan bahwa banyak negara, seperti Amerika Serikat dan Australia, telah mencabut atau melonggarkan pembatasan terkait Fukushima dan makanan asal Fukushima, termasuk beras yang kini tengah diekspor ke pasar-pasar dunia seperti Thailand.
Tercatat Taiwan melarang impor produk makanan dari lima prefektur di Jepang setelah pembangkit nuklir Fukushima hancur karena gempa dahsyat dan tsunami tahun 2011 lalu.
Taiwan sudah mempertahankan larangan itu meskipun Jepang sudah berulang kali memastikan bahwa makanan tersebut saat ini aman.
Juru Bicara Kabinet Lo Ping-cheng mengatakan Taiwan telah memutuskan untuk membuat “penyesuaian yang adil” terhadap larangannya. Dengan banyaknya negara yang sudah mencabut pembatasannya dan Taiwan harus mengikutinya, lanjut dia, tidak ada risiko keamanan dengan pemeriksaan ketat.
“Untuk bergabung dengan sistem perdagangan dan ekonomi internasional, untuk bergabung dengan CPTPP berstandar tinggi, sebuah negara tidak bisa berdiri di luar dan terjebak dalam cara-cara lama atau menolak bukti ilmiah,” kata Ping-cheng, dikutip Antara dari Reuters, Selasa, (8/2/2022).
Pernytaanya itu mengacu Perjanjian Progresif dan Komprehensif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).
CPTPP adalah perjanjian dagang antara Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia, Peru, Singapura, dan Vietnam. (*)
Editor : Edi Faisol