Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sebanyak sebelas perempuan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban eksploitasi kerja oleh majikan di sebuah restoran di Klang, Selangor, Malaysia. Mereka bagian dari total 22 WNA yang diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM).
Seluruh korban, termasuk 11 perempuan WNI, saat ini berada di tempat khusus yang dilindungi PDRM, menurut keterangan pers yang diterima pada Jumat (30/4/2021).
Baca juga : 10 warga Miteng diduga jadi korban perdagangan manusia
Kebijakan lockdown Malayisa, Migrant CARE : Pemerintah RI harus lindungi TKI
Kapal berbendera Malaysia ditangkap, dugaan mencuri ikan
Operasi penyelamatan yang dipimpin oleh Divisi ATIPSOM PDRM dilakukan pada 29 April dini hari. Dalam operasi tersebut, Divisi ATIPSOM PDRM juga menangkap tiga lelaki warga lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran atau asrama.
PDRM menduga para korban mengalami eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas, tidak diberikan libur kerja dan penggunaan ponsel harus seizin majikan. Selain itu, para pekerja migran itu dibayar dengan upah sangat rendah, yakni hanya 10 Ringgit Malaysia per hari sekitar Rp35 ribu.
Hal itu tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar 1500 Ringgit Malaysia per bulan sekitar Rp5,2 juta. Para korban juga dikurung di asrama. Para korban juga diancam akan dihukm secara fisik oleh majikan apabila ketahuan kabur dari asrama.
PDRM menjerat para pelaku dengan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Undang-Undang Paspor 1966. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol