TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Kapal berbendera Malaysia ditangkap, dugaan mencuri ikan

Papua
pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571. kedua kapal itu ditangkap di perairan Selat Malaka. “Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Selasa, (26/1/2021).

Kapal itu meliputi KM JHF 4631 B yang tercatat mengoperasikan alat tangkap bubu. Kapal ditangkap  oleh petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 pada posisi koordinat 0155,198′ LU – 10209,962′ BT.

Sedangkan kapal kedua adalah KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl dan dibekuk petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang di titik 0259,184′ LU – 10050,609’BT. “Kedua kapal ditangkap pada Minggu, 24 Januari 2021,” kata Antam menambahkan.

Baca juga : Malaysia tangkap 6 kapal China penerobos perairan Johor 

Malaysia cegat perahu pengangkut warga Rohingya

Pengiriman TKI ilegal ke Malaysia menjadi sorotan akademisi

Petugas mengamankan tujuh orang awak kapal dalam operasi patroli. Tiga orang merupakan warga negara Malaysia dan empat lainnya berkewarganegaraan Myanmar. Kedua kapal lalu dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain kedua kapal ikan asing ilegal, KKP menangkap sebuah kapal berbendera Indonesia, yakni KM BAROENA. Kapal terjaring petugas patroli karena mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dokumen perikanan yang disyaratkan Kementerian.

Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan sedang menjalani proses pemeriksaan di Pangkalan PSDKP Lampulo. “Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Antam menjelaskan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan cuaca buruk kerap dimanfaatkan pencuri ikan untuk menggelar aksinya. Pung meminta petugas patroli tetap menggelar operasi tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

 

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” kata Pung.

Sebelumnya, KKP pada akhir tahun lalu pernah menangkap kapal pencuri ikan atau illegal fishing berbendera Malaysia, yakni KM KHF 1923, di perairan Selat Malaka. Kapal tersebut berisi satu nakhoda dan tiga ABK.

Penangkapan kapal berbendera Malaysia dilakukan pada 17 November 2020 pukul 11.28 WIB oleh petugas patroli dengan kapal KP Hiu 08. Setelah ditangkap, petugas menggiring kapal KM KHF 1923 menuju satuan pengawasan (Satwas) PSDKP Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor : Edi Faisol

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us