Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manado, Jubi – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sedang mengusut 14 kasus pertambangan emas tanpa izin hingga November 2021. Dari jumlah tersebut yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak lima kasus, kemudian Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.
“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah tahap II (P21),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Antara Selasa, (9/11/2021) kemarin.
Jules menyebut dari lima kasus yang ditangani ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II (P21).
“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi, yakni di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” kata Jules menambahkan.
Tercatat satu kasus dalam proses penyidikan itu dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), dilaporkan pada 16 April 2021 tentang aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL.
Untuk satu kasus penambangan emas ilegal ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II (P21), yaitu di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM.
Sedangkan enam kasus lain yang ditangani Polres Mitra, dua dalam proses penyidikan, dan empat sudah tahap I/tahap II (P21).
Jules menyebutkan dua kasus yang sedang disidik, satu kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS. Satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas tambang emas ilegal dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni A, J, LT, JL, C, P, dan IM.
Baca juga : Tanah penolak tambang emas ini dihargai Rp5 ribu per meter
Longsor di daerah ini menimbun puluhan penambang emas ilegal
Lahan di taman nasional ini menjadi sasaran ribuan penambang emas
Untuk empat kasus yang tahap I/tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Mitra.
“Kasus pertama dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus kedua dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus ketiga dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus keempat, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” katanya.
Ada dua kasus yang ditangani Polres Boltim, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, sudah tahap II (P21). Kasus tambang emas ilegal itu merusak hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus pertama tersangkanya CR, dan kasus kedua tersangkanya JP.
Dari sjeumlah kasus tambang meas itu terdapat ada 23 orang tersangka. Sebagian tersangka ditahan di kejaksaan karena sudah P21. (*)
Editor : Edi Faisol






