Bekas Napi koruptor jadi komisaris BUMN menuai kritik

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Bekas narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai pengangkatan mantan koruptor itu  meremehkan pertimbangan etika dan moral dalam tata kelola negara di sektor BUMN.

Read More

“Kalau itu benar, maka itu menggambarkan unsur kesengajaan untuk meremehkan. Menganggap remeh temeh pertimbangan etika dan moral tata kelola negara, terutama dalam sektor BUMN dalam unit bisnis yang dikelola negara,” kata Busyro, Jum’at, (6/8/2021).

Baca juga : PTDH 59 mantan ASN koruptor di Papua Barat sebelum 30 April 2019

Diskon vonis PK koruptor, ini penjelasan Mahkamah Agung  

Sejumlah koruptor ini dapat remisi hari kemerdekaan, termasuk para pembobol bank

Selain itu, Busyro juga menyinggung status Emir yang merupakan politikus PDI Perjuangan. Ia menyakini ada korelasi antara partai, rezim pemerintahan saat ini dan persiapan kontestasi Pemilu 2024 dalam penunjukan jabatan tersebut. Salah satunya dengan menguasai sektor perekonomian yang ada di BUMN.

“Pasti sangat berkepentingan dengan penguasaan sektor-sektor perekonomian termasuk BUMN. Ketika masuk di posisi itu dia bisa mengatur,” kata Busyro menambahkan.

Ia mengatakan negara saat ini sudah didominasi oleh parpol-parpol yang berkuasa. Belum lagi ditambah dengan potensial hadirnya mafia korporasi yang kerap terjadi saat ini.

Penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Emir merupakan politikus PDIP dan pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Emir sempat terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Selain itu terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc. yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang.

Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply