Bekas kantor PU di samping Mal Jayapura, aset Pemkab Jayapura

Kepala DPKA Kabupaten Jayapura, Subhan, saat wawacara dengan media - Jubi/Engel Wally
Kepala DPKA Kabupaten Jayapura, Subhan, saat wawacara dengan media – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Setelah proses pemekaran Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, ada bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura yang belum dikuasi kembali.

Read More

Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPAK) Kabupaten Jayapura, Subhan, mengatakan bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua yang kemudian digunakan lagi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura beserta tanahnya di samping Mal Jayapura masih menjadi aset Pemkab Jayapura.

“Bangunan serta tanahnya sudah digunakan oleh masyarakat setempat, dokumen kepemilikannya masih dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura,” ujar Subhan, saat ditemui di Sentani, Kamis (20/6/2019).

Dikatakan, secara legal tanah tersebut masih menjadi aset Pemkab Jayapura. Tetapi ketika dalam proses eksekusi nanti, masyarakat yang mendiami bangunan tersebut juga memiliki dokumen yang sama, maka jalur hukum di pengadilan yang akan ditempuh.

“Nanti kalau di pengadilan ternyata kita kalah, maka bangunan itu milik masyarakat, tetapi kalau kita menang maka masyarakat juga harus legowo untuk menerimanya,” jelas Subhan.

Sebelumnya, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengatakan pihaknya telah membentuk satu tim khusus pencari fakta terkait semua barang dan aset milik negara di Kabupaten Jayapura dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pihak-pihak lain yang akan menelusuri semua barang dan aset milik Pemkab Jayapura yang belum dikuasai kembali.

“Semua barang dan aset pemerintah adalah harta kekayaan pemerintah yang digunakan untuk pelayanan  kepada masyarakat dan juga kepentingan pemerintah. Oleh sebab itu, semua aset ini harus didata terlebih dahulu lalu diselesaikan dengan cara yang baik apabila ada pihak lain yang mengkomplain. Semua dokumen kepemilikan harus disiapkan untuk membuktikan barang atau aset tersebut benar-bener milik Pemkab Jayapura,” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply