Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Pengawas Pemilu mencatat pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh bakal pasangan calon terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4 hingga 6 September.
“Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Senin (7/9/2020).
Baca juga : Manokwari jadi daerah level tertinggi kerawanan Pemilu 2020
Bawaslu Papua Barat sosialisasi aturan pengawas Pilkada
Polda Papua analisis daerah rawan saat Pemilukada serentak
Fritz merinci 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9/2020). Sementara 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020).
Meski hampir separuh dari total bapaslon melakukan pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu tak bisa menindak. Fritz menyebut Bawaslu baru bisa turun tangan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon pada Rabu (23/9).
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan terhadap pelanggaran ini sehingga Pilkada bisa tetap berlangsung di masa pandemi.
“Ini tugas KPU/Bawaslu, tapi ketegasan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pilkada tahun 2020,” kata Fritz menjelaskan.
Tercatat pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2020 diwarnai aksi arak-arakan masa. Kejadian ini mengundang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena terjadi di masa pandemi.
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan.
“Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya,” kata Ray. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol