Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua telah menerima aduan dari masyarakat sebanyak 100 laporan aduan terkait dengan buruknya proses pelaksanaan Pemilu 2019 di tanah Papua.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Papua Jamaludin kepada Jubi, Sabtu (18/5/2019) dini hari di Grand Abe Hotel, Jayapura.
“Selama proses Pemilu 2019 ini kami sudah mendapatan 100 laporan dari masyarakat, dan hampir sebagian besar dari laporan tersebut mengenai pengalihan suara yang menguntungkan kandidat atau caleg tertentu oleh pihak penyelenggara,” katanya.
Menurut Jamaludin, pengalihan suara tersebut terjadi pada form C1 (hasil rekapitulasi tingkat TPS) ke form DA1 (hasil rekapitulasi tingkat distrik), dari form DA1 ke form DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten), dan dari form DB ke form DC1 (berita acara hasil rekapitulasi).
“Kalau ada temuan seperti ini maka sudah masuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan ini harus diproses sehingga oknum yang melakukan akan ada efek jera. Akibat pngalihan suara ini juga ada beberapa kabupaten yang kantor KPUD nya didemo oleh masyarakat yaitu di Jayawijaya, Tolikara dan Mamberamo Tengah (Mamteng),” ujarnya.
Kata Jamaludin, hingga Jumat (17/5/2019) pukul 19.00 WP sudah ada beberapa laporan yang sedang diidentifikasi persoalannya.
“Kebanyakan juga laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. tapi supervisi tetap melekat di Bawaslu Provinsi Papua,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay kepada Jubi mengatakan dirinya sangat mendukung apa yang sedang dilakukan oleh pihak Bawaslu Papua soal laporan dari masyarakat terkait dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di semua tingkatan.
“Pemilu kali ini kalau tidak berintegritas pastinya akan dilakukan evaluasi. Kami juga akan dievaluasi oleh KPU RI, begitupun kami akan melakukan evaluasi kepada KPUD di 29 kabupaten/kota termasuk juga dengan anggota KPPS dan PPD,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga