Bawaslu Papua: Rekomendasi Panwaslu Paniai No 068  illegal 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Ronald M Manoach menegaskan, setiap kali Panwaslu Kabupaten/Kota hendak mengambil sebuah keputusan sejatinya harus  berkoordinasi dengan pihaknya sebagai atasan.

"Bawaslu Papua baru mengetahui rekomendasi 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018 tertanggal 3 Agustus 2018, tentang pemungutan suara ulang di lima distrik, yakni Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai dan Baya Biru itu tanggal 6 Agustus 2017, pukul 15.00 WP bahwa Panawaslu Paniai telah mengeluarkan itu agar Paslon Hengky dan Yeheskiel ke MK,” ungkap Ronald M Manoach  pada sidang saksi di Mahkamah Konstitus (MK) Jakarta, Selasa, (4/9/2018).

Setelah itu pihaknya berkordinasi satu sama lain, bahwa apakah ada yang temani dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut atau tidak. Sebab, pihaknya memiliki garis koordinasi dengan Panwaslu ketika mau keputusan penting dari kabupaten/kota.

“Itu agar jangan sampai salah juga sebagai pembinaan. Tetapi semua di Bawaslu Papua mengatakan tidak ada yang tahu soal. Maka, kami berkesimpulan itu rekomendasi nomor 068 itu illegal. Jadi kami tidak pernah diberitahu oleh Panwaslu Paniai tapi hanya ketemu di sidang MK,” katanya.

Ia mengakui, saat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Paniai pada 27 Juli 2018 ada komisioner Panwas bernama Yaved Pigai dalam pleno tersebut. “Saya duluan ada di Paniai, tiga Panwaslu datang tanggal 24 Juli (H-1) Pilkada mau dilaksanakan,” ucapnya.

Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Paniai nomor 067/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2019 tertanggal 27 Juli 2018 tentang Pemungutan Suara Ulang pada empat distrik, yaitu Aradide, Ekadide, Bogobaida dan Topiyai itu terjadi setelah penetapan suara sah dan tidak sah dalam Pilkada Paniai. Rekomendasi nomor 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018 tertanggal 3 Agustus 2018, tentang pemungutan suara ulang di lima distrik, yakni Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai dan Baya Biru. 

Ahli Hukum, Prof.Dr. HM. Laica Marzuki , mengatakan menurut Termohon, KPU Kabupaten Paniai, Pawanslu sebelum menerbitkan surat dimaksud, KPU telah mengesahkan perolehan suara ada ke lima distrik tersebut dalam rapat pleno partial maupun secara menyeluruh dan telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon vide Surat Keputusan (SK) kala tanggal 29 Juli 2018.

Menurut mantan Hakim Agung RI itu, KPU telah memberikan tanggapan apakah ada pelanggaran saat pemungutan suara di masing-masing distrik tapi Panwaslu menyatakan tidak terdapat masalah atas jawaban itu.

"Rekomendasi Panwaslu diusulkan kemudian di kala perkara permohonan, pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sudah masuk mahkamah. Jadi Panwaslu terkesan memihak satu kandidat," katanya. (*)
 

Related posts

Leave a Reply