Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan, saat ini sedang mengkaji laporan dari pengawas distrik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Distrik Jayapura Utara (Japut).
“Kami mendapat informasi akan ada PSU di dua TPS yang ada di Distrik Japut. Sementara akan kami kaji, apakah dapat dilakukan PSU atau tidak,” katanya kepada Jubi, Selasa (23/4/2019) malam saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Jayapura.
Kata Rumsarwir, informasi terkait TPS belum jelas karena masih dikaji dari laporan-laporan yang disampaikan oleh pengawas dua TPS tersebut. Laporan serupa juga sudah diajukan ke Panitia Pengawas Distrik (PPD).
“Sesuai ketentuan, PSU harus diajukan dari pengawas TPS. Apabila ada hal-hal yang memenuhi syarat terjadinya PSU, maka harus merekomendasikan ke tingkat pimpinan yakni tingkat kelurahan dan tingkat distrik,” ujarnya.
Rumsarwir menambahkan, apabila dalam kajian-kajian, terpenuhi syarat-syarat ketentuan maka bisa diputuskan pelaksanaan PSU.
Sementara, Panitia Distrik (Pandis) Japut, Asrul melalui pesan singkatnya kepada Jubi membenarkan bahwa akan dilakukan PSU terhadap dua TPS yang ada di Japut.
“Sesuai informasi dari KPU Kota Jayapura akan dilaksanakan PSU terhadap dua TPS yaitu TPS 058 di Kelurahan Gurabesi dan TPS 005 di Kelurahan Tanjung Ria yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 mendatang,” katanya.
Dikatakan, alasan pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut karena ada oknum-oknum yang menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk melakukan pencoblosan.
“Itu terjadi di TPS 058, sedangkan PSU di TPS 005 karena petugas KPPS nya tidak memiliki SK KPPS,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga