Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari, mengabulkan gugatan pasangan calon perseorangan (independen) Ronald Mambieuw dan Reikene Exonia Musa (Romansa) yang disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 di kantor Bawaslu Manokwari, Selasa (10/3/2020).
Syors Prawar, Ketua Bawaslu Manokwari saat menyampaikan keputusan dalam sidang tersebut mengatakan, Bawaslu menerima sebagian permohonan Pemohon (Ronald Mambieuw dan Reinene Exonia Musa) dan membatalkan berita acara KPU Manokwari tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati/wakil Bupati tahun 2020.
Bawaslu memerintahkan Pemohon untuk melengkapi Syarat Jumlah Dukungan dan Sebaran dengan melengkapi B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan berdasarkan sistem informasi pencalonan (silon).
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan Termohon (KPU Manokwari) untuk melakukan Pengecekan Syarat Dukungan dan Sebaran berdasarkan B.1-KWK Perseorangan terhadap B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan.
Bawaslu juga memerintahkan Termohon untuk memberikan Akses Sistem Informasi pencalonan (silon) kepada Pemohon
“Bawaslu juga memerintahkan Termohon untuk memberikan Berita Acara tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” kata Prawar.
Prawar menyebut, Termohon dan Pemohon diberi waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melaksanakan putusan ini.
“Kedua pihak diberi waktu tiga hari untuk lengkapi semua yang diuraikan dalam keputusan ini paling lama 3 (tiga) hari, kerja sejak Putusan ini dibacakan,” tuturnya.
Kuasa Hukum paslon Romansa, Yan Christian Warinussy, mengatakan pasangan Romansa akan segera mempersiapkan seluruh persyaratan yang diputuskan oleh Bawaslu untuk selanjutnya mengikuti tahapan dalam proses Pilkada 2020.
“Kita apresiasi kepada Bawaslu Manokwari, karena mereka berani untuk berdiri di atas aturan hukum, sehingga mengambil keputusan yang sangat adil,” ujarnya.
Sementara, pihak Termohon dalam hal ini KPU Manokwari, belum dapat memberikan keterangan kepada awak media pasca putusan sidang sengketa oleh Bawaslu Manokwari. (*)
Editor: Edho Sinaga