Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sebanyak 20 laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) diterima oleh Bawaslu Kota Jayapura. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, Rabu (34/4/2019) di kantornya.
Dari 20 laporan tersebut menurut Rinto, ada laporan soal dugaan politik uang, kampanye dimasa tenang oleh peserta Pemilu, keterlambatan pendistribusian logistik pemilu oleh penyelenggara hingga OTT terhadap MM yang didapati memiliki uang sebesar Rp100 juta dan kartu nama satu caleg dari partai Gerindra dan satu caleg DPD RI.
“Ada juga laporan soal penyalahgunaan formulir C6 yang digunakan oknum tertentu untuk mencoblos, padahal C6 tersebut bukan miliknya,” kata Rinto.
Rinto menambahkan, dari laporan-laporan tersebut pihaknya sudah menindaklanjutinya. Salah satu contoh penyalahgunaan C6, yang akhirnya direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Distrik Jayapura Utara (Japut).
“Kalau untuk kasus OTT memang masuk dalam tindak pidana umum, namun barang bukti sejumlah uang dan kartu nama caleg pihaknya akan menelusurinya dan bisa masuk dalam tindak pidana Pemilu. Kasus ini sudah kami tingkatkan atau sudah kami serahkan ke Bawaslu Papua,” ujarnya.
Disinggung soal laporan dugaan politik uang yang diduga melibatkan para petinggi partai di Provinsi Papua, Rinto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Untuk terlambatnya penyaluran logistik, kemarin (malam) kami sudah meminta klarifikasi oleh pihak KPUD Kota Jayapura. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada teman-teman,” katanya.
Terkait dengan kasus OTT terhadap MM, koordinator masyarakat peduli demokrasi, Rudi Mebri mengatakan dua calon legislatif (caleg) yang kartu namanya ditemukan bersama dengan MM salah satu masyarakat yang di tangkap dalam OTT oleh aparat Polda Papua telah menciderai proses demokrasi di tanah Papua.
“Kami meminta agar MM dan dua caleg tersebut harus diproses secara hukum yang berlaku. Dan kami meminta agar mereka harus keluar dari tanah Papua, karena sudah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung di tanah ini,” kata Mebri kepada wartawan.
Dikatakan, pihaknya sudah bertemu dan melakukan dialog dengan pihak Bawaslu Kota Jayapura dan menurut pihak Bawaslu setempat bahwa tuntutan tersebut akan diserahkan ke pihak Bawaslu Papua untuk diproses.
“Kami ini masyarakat dari kampung, kami tidak mengerti apakah MM telah melakukan pelanggaran pemilu atau pidana. Intinya MM sudah di OTT dan sudah ada barang bukti. Kenapa hingga hari ini prosesnya seperti jalan di tempat. Seolah-olah pihak Bawaslu tidak mengindahkan kasus ini,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga