
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg yang melanggar di beberapa lokasi di Kota Wamena. Komisioner Bawaslu Divisi, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Kilion Wenda mengatakan belakangan ini banyak APK yang dipasang di lokasi – lokasi terlarang.
Menurut Wenda, pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Jayawijaya nomor. 94/Kpts/KPU KAB.039/2018.
“Sejak beberapa hari yang lalu kami telah memberikan surat teguran kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang sudah memasang APK untuk melepaskan dengan baik lalu dipasang kembali sesuai zonasi yang di tentukan, setelah kami layangkan surat menunggu tiga hari untuk mereka turunkan sendiri namun tidak diindahkan hingga saat ini,” kata Wenda saat dihubungi Jubi, Minggu (10/2/2019).
Karena tak ada respons dari Parpol, Senin 11 Februari 2019 esok Bawaslu Jayawijaya akan melakukan penertiban. Nantinya penertiban ini akan dibantu oleh Pengawas Lapangan (PPL) di tingkat kampung serta satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara itu Ansar yang juga komisioner Bawaslu Jayawijaya berharap para caleg dapat mematuhi peraturan dalam memasang APK di kota Wamena. (*)
Editor : Edho Sinaga






